Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor selaku Termohon mengklarifikasi dalil-dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran selama berlangsungnya Pemilihan Bupati Tabalong 2018. Menurut Termohon, permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Norhasani dan Eddyan Noor Idur tidak jelas dan kabur.
“Pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas dan tegas dalam permohonan Pemohon mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tabalong dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon yang mempersoalkan 22 kotak TPS yang tidak disegel,” ujar Agus dalam sidang lanjutan perkara Nomor 26/PHP.BUP-XVI/2018 pada Rabu (1/8) siang.
Agus menanggapi dalil Pemohon yang menyatakan pada 27 Juni 2018 bertempat terjadi pembukaan kotak suara TPS 15 Kelurahan Belimbing Raya. Mengenai hal tersebut, Agus menjelaskan bahwa Panwas Kabupaten Tabalong telah mengamankan gembok tersegel yang telah dibuka sebagai alat bukti dugaan pelanggaran.
“Kemudian untuk dokumen yang sempat dikeluarkan, dimasukkan kembali ke dalam kotak dan diberikan gembok baru untuk dikunci dan diberi segel. Sehingga dalil Pemohon tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Tabalong dengan melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS 22 TPS yang dimaksudkan Pemohon,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus menerangkan dalil Pemohon bahwa di TPS 2 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak ditemukan adanya DPT-b sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan E-KTP atau Suket namun tertulis dalam daftar hadir pemilih di formulir C7 KWK. “Kami dapat membuktikan bahwa sebanyak 25 orang tersebut merupakan penduduk asli dari wilayah TPS 2 Kelurahan Sulingan yang dibuktikan dengan KTP maupun Surat Keterangan,” tegas Agus.
Di luar semua itu, lanjut Agus, KPU Kabupaten Tabalong telah melaksanakan tugasnya sesuai jadwal Pemilihan Bupati Tabalong 2018 dan Peraturan KPU tentang Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, KPU Kabupaten Tabalong menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan Bupati Tabalong 2018 yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 Norhasani dan Eddyan Noor memperoleh 41.159 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Winarto dan Ali Sibqi memperoleh 8.136 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Anang Syakhfiani dan Mawardi memperoleh 44.736 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Noor Farida dan Aspianor memperoleh 30.502 suara.
Pada sidang yang sama, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Anang Syakhfiani dan Mawardi selaku Pihak Terkait melalui Yudi Anton Rikmadani, menyatakan dalil-dalil yang disampaikan Pemohon mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait bukanlah merupakan sengketa hasil pilkada. “Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama pilkada menjadi kewenangan pengadilan umum,” ucap Yudi.
Sedangkan Ardiansyah dari Panwas Kabupaten Tabalong menjelaskan perihal hasil pengawasan terhadap 22 kotak TPS yang tidak disegel di Kelurahan Belimbing Raya. “Sudah ditangani sesuai prosedur dan menghasilkan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Ardiansyah.
Bantah Pencoblosan Surat Suara Sisa
Sementara itu KPU Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili kuasa hukum Budi Rachman membantah soal pencoblosan sisa surat suara dalam Pemilihan Bupati Pulang Pisau 2018. “Tidak benar ada pencoblosan sisa surat suara di Desa Badirih, Kecamatan Maliku. Pemohon tidak menjelaskan bagaimana terjadinya pencoblosan sisa surat suara. Selain itu Pemohon tidak jelas menyampaikan kecurangan itu terjadi dan bagaimana pengaruhnya dengan perolehan suara,” urai Budi.
Selanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Edy Pratowo dan Pudjirustaty Narang selaku Pihak Terkait dalam PHP Bupati Pulang Pisau (Perkara Nomor 12/PHP.BUP-XVI/2018) menanggapi soal pencoblosan sisa surat suara di Desa Badirih Kecamatan Maliku. “Jika hal itu terjadi, maka akan ada perbedaan dalam berkas yang dimiliki saksi-saksi dengan KPU Kabupaten Pulang Pisau,” imbuh Andi Ryza Fardiansyah kuasa hukum Pihak Terkait.
Andi juga menjelaskan dalil Pasangan Calon Nomor Urut 1 Idham Amur dan Ahmad Jayadikarta selaku Pemohon terkait kecurangan berupa pengrusakan kotak suara di TPS 1-6 Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir. “Namun Pemohon tidak mampu membuktikan dalil tersebut,” sergahnya.
Lainnya, dalam sidang PHP Bupati Aceh Selatan yang teregistrasi dengan Nomor 66/PHP.BUP-XVI/2018, KPU Kabupaten Aceh Selatan menolak semua dalil Pemohon. Termohon menilai dalil yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Teuku Sama Indra dan Harmaini selaku Pemohon bukan menjadi ranah MK. “Dalil-dalil Pemohon bukan ranah KPU. Politik uang adalah tindak pidana yang menjadi ranah panwaslih. Rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Andri Firmansyah selaku kuasa hukum Termohon. (Nano Tresna Arfana/LA)