Mahkamah Konstitusi kembali menggelar kembali sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Kota Baubau Tahun 2018 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Roslina Rahim dan La Ode Yasin (Perkara Nomor 19/PHP.KOT-XVI/2018) dan Paslon Nomor Urut 4 Yusran Fahim dan Ahmad (Perkara Nomor 20/PHP.KOT-XVI/2018) pada Selasa (31/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda persidangan kedua ini adalah mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu/Panwaslu.
Bosman selaku kuasa hukum KPU Kota Baubau (Termohon) membantah adanya penggelembungan suara akibat dikeluarkannya surat keterangan (suket) oleh Disdukcapil Kota Baubau sebagaimana didalilkan Pemohon perkara Nomor 19/PHP.KOT-XVI/2018. Termohon menjelaskan suket merupakan ranah dari Disdukcapil Kota Baubau yang digunakan masyarakat tidak hanya untuk keperluan Pilkada Serentak 2018, tetapi untuk berbagai keperluan lainnya. Meskipun suket bukan wewenang Termohon dalam perkara a quo, pengguna Suket dalam Pilkada Serentak 2018 jauh lebih kecil dibandingkan pemilih yang menggunakan KTP-elektronik. Selain itu, tambah Bosman, adanya dalil Pemohon yang menyatakan dengan tidak adanya C7-KWK pada 178 TPS sehingga menghambat pemilih menyampaikan aspirasinya, merupakan dalil yang tidak berlandas dan bersifat spekulatif. “Tidak ada C7-KWK di 178 TPS yang disampaikan itu merupakan dalil yang tidak berlandas dan spekulatif. Klo benar itu terjadi, pasti akan terjadi kekacauan. Nyatanya selain pakai C7-KWK, pemilih juga bisa gunakan C6-KWK,” jelas Bosman.
Terkait perkara Nomor 20/PHP.KOT-XVI/2018, Bosman juga menjelaskan jawaban Termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon yang dinilai pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo. Ditegaskan Bosman bahwa selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon melebihi ambang batas, yakni mencapai 4,77% yang berarti jauh dari ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menjalankan Rekomendasi
Pada sidang yang sama, KPU Kabupaten Deiyai selaku Termohon dalam perkara Nomor 44/PHP.BUP-XVI/2018 yang diwakili oleh Stefanus Budiman mengakui bahwa Termohon tidak menjalankan rekomendasi Nomor 02/RKA/PWS-D-TB/VII/2018 dari Panwas Kabupaten Deiyai. Stefanus menjelaskan bahwa Termohon tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan bahwa setelah dikeluarkannya Keputusan Nomor 03/RKA/PWS-D-TB/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang hasil rekapitulasi yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Deiyai harus mengakomodir rapat pleno Digi Timur. Selanjutnya, Panwas Kabupaten Deiyai mengeluarkan rekomendasi Keputusan 03/RKA/PWS-D-TB/VII/2018 dan 04/RKA/PWS-D-TB/VII/2018 yang pada pokoknya menguatkan rekapitulasi tertanggal 6 Juli 2018 tersebut. “Sehingga sesungguhnya hasil rekapitulasi per 6 Juli 2018 itu belum dibatalkan oleh Termohon. Jadi, sifat kedua Keputusan itu sah dan harus dilaksanakan oleh Termohon,” jelas Stefanus.
Sebelum Pemilihan
Sementara untuk perkara 35/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 4 Inarius Douw dan Anakletus Doo, Paslon Nomor Urut 1 Ateng Edowai dan Hengky Pigai selaku Pihak Terkait membantah adanya kecurangan. Petrus Ohoitimur selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan kesepakatan masyarakat Distrik Kapiraya pada 20 Juni 2018 dilakukan sebelum pemilihan. “Oleh karena itu, pada 27 juni 2018 masyarakat datang ke TPS yang ada di Deiyai untuk memilih tanpa ada tekanan atau arahan yang menjuruskan pada paslon tertentu,” terang Petrus.
Tidak Ada Laporan
Terkait permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Deiyai, Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili oleh Niko Tunjana menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan dalam perkara a quo dikarenakan tidak menerima hasil laporan pengawasan jalannya Pilkada di Kabupaten Deiyai. Pasalnya, akibat adanya pemberhentian sementara 3 komisioner Panwas Kabupaten Deiyai berdampak pada tidak adanya masukan laporan dari berbagai pihak yang berwenang dalam mengawasi jalannya Pilkada di Kabupaten Deiyai tersebut.
“Setelah pemberhentian sementara tersebut, 3 Komisioner yang menjabat lalu tersebut sudah dikabari untuk hadir dan memberikan keterangan, tetapi mereka tidak dapat dihubungi. Untuk itu, kami hanya dapat menyampaikan resume pleno di Nabire yang sempat membahas perihal klarifikasi kasus komisioner Panwas Deiyai,” jelas Niko dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Tak Ada Larangan
Pada sidang yang sama, MK juga menggelar persidangan untuk perkara Nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor Urut 3 Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Termohon melalui Radian Syam menyebutkan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Termohon dengan melibatkan ASN dalam penyelenggaraan pilkada tidak ada hubungannya dengan paslon tertentu. “Tidak ada larangan ASN terlibat dalam penyelenggara pemilu sepanjang memenuhi ketentuan yang ada,” tandas Radian. (Sri Pujianti/LA)