Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang lanjutan sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Selasa (31/7). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Kota Gorontalo Salahudin Pakaya selaku Termohon menyatakan permohonan Pemohon kabur atau obscuur libel.
Salahudin menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab selisih suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Marthen A.Taha-Ryan F. Kono selaku Pihak Terkait dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto sebesar 5,23 persen selaku Pemohon. “Permohonan sengketa dapat diajukan jika selisih suara maksimal 2 persen,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat.
Selain itu, Salahudin menjelaskan jika Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto mendapat 37.032 suara (36,05 persen), Marthen A. Taha-Ryan F Kono mendapat 42.398 suara (41,48 persen), serta Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa mendapat 23.281 suara (22,67 persen). Hal ini menunjukkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. “Kami meminta hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kota Gorontalo dinyatakan sah,” jelasnya saat membacakan petitum.
Sementara Panwaslih Kota Gorontalo menyatakan tuduhan Pemohon tentang adanya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tidak berdasar. Terutama terkait adanya kelompok kerja (Pokja) layanan barang yang dibentuk calon petahana Marthen A. Taha. “Kami dari Panwaslih menyatakan tindakan tersebut bukanlah pelanggaran dan pemanfaatan ASN untuk kepentingan politik. Sebab mutasi dan melakukan pembentukan pokja adalah berbeda,” tegasnya dalam Perkara Nomor 3/PHP.KOT-XVI/2018.
Hal ini juga ditegaskan oleh Dhilfa Wiyani selaku kuasa hukum Pihak Terkait yang menyebut selisih kedua paslon sebesar 5,23 persen atau sebesar 5.366 suara. “Selisih suaranya lebih dari dua persen. Sehingga tak sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya.
Selain itu, Dhilfa juga membantah tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dinilainya tidak berdasar. Ia menambahkan bahwa Panwaslih Gorontalo sudah memutus laporan mengenai adanya dugaan politik uang dan dinyatakan laporan tersebut tidak terbukti. “Kami meminta pihak terkait tetap menjadi pemenang Pilkada Kota Gorontalo,” tegasnya dalam Petitum.
Dalam sidang yang sama, juga digelar sidang PHP Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang. Sudi Prayitno selaku kuasa hukum KPU Kota Padang Panjang menyatakan MK tidak berhak mengadili permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hendri Arnis-Eko Furqani. Termohon menilai Pemohon tidak menjelaskan secara eksplisit selisih perolehan suara yang ada dengan penetapan calon terpilih. “Perkara ini juga tak memenuhi Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab selisih suara berada jauh di atas dua persen,” tegasnya. (ARS/LA)