Hubungan antar peradaban umat manusia dituntut saling mengerti sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara. Penerbit bisa menjadi jembatan penghubung antar negara. Untuk itu, penerbit-penerbit buku asing jangan hanya terbitkan buku-buku asing saja tapi juga harus terjemahkan buku-buku hukum Indonesia ke bahasa Inggris.
Demikian pesan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, ketika membuka The Legal Event of The Year 2008, Rabu (12/3), di Jakarta.
Lanjut Jimly, salah satu sifat penting hukum ialah sebagai informasi. Ada kemungkinan, sebagai informasi, pengetahuan hukum bisa dikuasai orang-orang non hukum. Contoh Jimly, banyak peraturan perundang-undangan masuk dunia maya sehingga bisa diketahui dan kuasai siapa saja, terlepas orang itu punya basic pendidikan hukum atau tidak. âPara sarjana hukum nantinya bisa bersaing dengan orang-orang non hukum. Bahkan anak tamatan STM pun bisa kuasai ilmu hukum dan saingi sarjana hukum yang gagap teknologi,â ujar Jimly.
Saran Jimly, biarlah informasi hukum di Indonesia bisa diakses semua orang. Untuk itu, penerbit juga berperan besar supaya 240 juta rakyat Indonesia terbiasa mengetahui semua perkembangan peraturan hukum sehingga masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang sadar informasi hukum.
âInilah dasar terciptanya negara modern demokratis-konstitusional karena semua warga negara tahu aturan,â papar Jimly. (Wiwik Budi Wasito)