Pasangan Calon Nomor Urut 4 Bupati dan Wakil Bupati Sahani Saleh dan Isyak Meirobie selaku Pihak Terkait menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati Belitung 2018 berjalan dengan lancar, aman, tertib sesuai prinsip-prinsip jujur dan adil (jurdil). Hal tersebut disampaikan Regginaldo Sultan dalam sidang lanjutan PHP Bupati Belitung 2018, Selasa (31/7).
“Tujuan kami melaksanakan pemilihan yang jurdil adalah untuk memberikan pelajaran politik yang benar kepada masyarakat Belitung,” jelas Regginaldo kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pihak Terkait Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XVI/2018 juga menampik dugaan Pemohon bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama berlangsungnya pemilihan. Dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana seperti disangkakan Pemohon. “Hal tersebut hanyalah asumsi dan imajinasi Pemohon. Dengan demikian kami menolak secara tegas seluruh dalil Pemohon,” ucap Regginaldo.
Ditambah Regginaldo, adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait, pihak Pemohon bukannya melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Belitung. Tapi Pemohon malah melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lain lagi, dengan pernyataan Heikal Fackar dari Panwaslih Kabupaten Belitung yang menanggapi dalil Pemohon soal pembagian “kartu sehati” dan sirup berstiker paslon nomor urut 4. “Berdasarkan pemantauan Panwaslih Belitung tidak ditemukan laporan mengenai pembagian kartu sehati ke masyarakat oleh pasangan calon nomor urut 4. Demikian pula soal pembagian sirup berstiker paslon nomor urut 4, hal itu tidak benar dan tidak ada pembagian,” ungkap Heikal.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 3 Cik Ujang dan Haryanto selaku Pihak Terkait dalam PHP Bupati Lahat diwakili kuasa hukum Redhi Setiadi yang menyinggung petitum Pemohon. Menurut Redhi, petitum Pemohon adalah ilusi yang mengada-ada agar permohonan diterima karena selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Pihak Terkait Perkara Nomor 58/PHP.BUP-XVI/2018 mendalilkan tidak terdapat pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan tim kampanyenya. “Justru Pemohon yang melakukan politik uang dan mengerahkan aparatur sipil negara. Karena Pemohon adalah saudara ipar Bupati Lahat,” tegas Redhi.
Di samping itu, ungkap Redhi, Paslon Nomor Urut 4 Bursah Zarnubi dan Parhan Berza selaku Pemohon mengumpulkan para kepala desa dengan kedok acara bimbingan teknis di Jakarta. Masing-masing kepala desa diberi uang Rp 1 juta dan baju batik. Dalam kesempatan itu juga, Pemohon menyatakan akan maju dalam Pilkada dan mohon bantuannya.
Tidak Pengaruhi Pilkada
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Adirozal dan Ami Taher selaku Pihak Terkait PHP Bupati Kerinci diwakili kuasa hukum Heru Widodo yang memberikan berbagai penjelasan terkait hal-hal yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Zainal Abidin dan Arsal Apri selaku Pemohon.
“Misalnya, soal pelanggaran oleh Sekda Kabupaten Kerinci telah diselesaikan oleh komite aparatur sipil negara sebelum penetapan pasangan calon. Juga ada pelanggaran Pemohon yang melakukan kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal dan banyak lagi lainnya,” ujar Heru.
Pihak Terkait Perkara Nomor 39/PHP.BUP-XVI/2018 juga menolak tuduhan Pemohon adanya tujuh kepala desa berfoto dengan Pihak Terkait. Hal tersebut menurut Pihak Terkait tidak memengaruhi hasil suara pemilihan. Di samping itu, keterlibatan ASN saat kampanye sudah dijatuhi sanksi. Termasuk juga tudingan adanya pertemuan khusus para kepala desa tidak pernah ada.
Pada sidang yang sama, Selasa (31/7) MK juga menggelar sidang PHP Bupati Subang 2018. KPU Kabupaten Subang selaku Termohon mendalilkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai aturan. Termohon juga mendalilkan bahwa Pemohon tidak jelas dalam membuktikan dalil permohonan. Sedangkan dalam sidang PHP Bupati Sanggau 2018, baik Termohon dan Pihak Terkait juga membantah berbagai dalil yang disampaikan Pemohon. (Nano Tresna Arfana/LA)