Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar konferensi pers terkait pernyataan Oesman Sapta Odang dalam gelar wicara pada salah satu stasiun televisi swasta yang mengambil tema “Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol”. Dalam jumpa wartawan yang berlangsung pada Selasa (31/7), Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dengan didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo serta Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan MK telah menyampaikan surat keberatan terhadap Oesman Sapta Odang pada Selasa, 31 Juli 2018. Tindakan tersebut dilakukan terkait pernyataan Oesman Sapta Odang yang dinilai MK bertendensi negatif, baik terhadap Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan, individu hakim konstitusi, maupun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 30 Juli 2018. Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa ucapan Saudara Dr. (H.C) Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para hakim konstitusi,” tegas Guntur.
Dalam keterangannya, Guntur juga memaparkan mengenai kronologis Perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menjadi objek perbincangan gelar wicara tersebut. Perkara tersebut teregistrasi pada 9 April 2018 dan panel hakim telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 16 April 2018. Pada 19 April 2018, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan yang kemudian digelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada 30 April 2018. Kemudian, pada 24 Mei 2018, MK menggelar sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR yang dihadiri oleh pihak pemerintah. Kemudian pada 28 Juni 2018, Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pleno untuk mendengarkan ahli Pemohon, namun Pemohon menyerahkan keterangan ahli secara tertulis serta meminta agar ahli tersebut dapat didengar keterangannya pada sidang berikutnya. Menanggapi hal tersebut, MK membuka sidang pleno pada 10 Juli 2018 dan mengingatkan kepada Para Pihak untuk menyerahkan kesimpulan pada 18 Juli 2018.
“Pada 23 Juli 2018, Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pleno pengucapan putusan. Dalam sidang tersebut, hadir pihak Pemohon, Pemerintah, dan DPR. Berdasarkan kronologis penyelesaian perkara tersebut, penjatuhan putusan dan proses penyelesaian perkara yang dimaksud telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tata urutan pemeriksaan perkara yang wajib dilalui,” jelas Guntur di hadapan wartawan.
Tak hanya itu, Guntur juga menyampaikan dengan sifat keterbukaan dalam pemeriksaan dan persidangan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dan sesuai hukum acara yang berlaku, setiap pihak yang merasa berkepentingan langsung maupun tidak langsung dengan pokok permohonan yang sedang diperiksa, dapat mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi, atau dapat memberikan keterangan secara ad informandum. Namun, sambungnya, selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait, atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informandum dalam perkara dimaksud.
Guntur pun menegaskan bahwa setiap permohonan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, langsung diumumkan dan diunggah di laman Mahkamah Konstitusi sejak dikeluarkannya Akta Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon. Selain itu, lanjut Guntur, Mahkamah Konstitusi kembali mengumumkan dan mengunggah berkas permohonan yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Perkara.
“Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapapun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan/atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam. Lagi pula, setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi, kecuali rapat permusyawaratan hakim, selalu dilakukan terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara live streaming melalui laman Mahkamah Konstitusi,serta dapat diliput oleh berbagai media,” tandas Guntur.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap Mahkamah Konstitusi berikutnya, Guntur menyebut Mahkamah Konstitusi akan menunggu respon dari Oesman Sapta Odang terhadap surat keberatan yang telah dilayangkan. (Lulu Anjarsari)