Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) Aspahani menjelaskan Pilkada dilakukan serentak termasuk Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, sehingga tidak mungkin menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) karena terkait pertanggungjawaban keuangan.
Hal tersebut disampaikan Aspahani saat memberi jawaban Termohon (KPU Provinsi Sumatera Selatan) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 untuk perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/7).
Sementara itu, Husni Chandra selaku kuasa hukum Termohon, menegaskan bahwa sesuai alat bukti yang diajukan sudah dijelaskan mengenai SK Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim. “Pengangkatan PPS dan PPK tersebut sebagai keseriusan kami sebagai penyelenggara,” jelas Husni.
Pernyataan Husni Chandra diperkuat ucapan Dhabi K. Gumayra selaku kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor 1 Urut Herman Deru dan Mawardi Yahya). Menurut Dhabi, SK Pengangkatan PPS dan PPK untuk Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim sudah diterbitkan sejak PPS dan PPK dibentuk. “Oleh karena itu dalil Pemohon soal PPS dan PPK tanpa SK tidak beralasan dan tidak berdasar,” tegas Dhabi didampingi tim kuasa hukum Pihak Terkait.
Pihak Termohon juga menampik dalil Pemohon (Paslon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan M. Giri Ramanda Kiemas) soal berbagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sehingga menyebabkan penggelembungan suara.
“Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel yang menyatakan pelanggaran TSM tersebut merupakan pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran administrasi dan tidak mengganggu pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumsel,” ucap Husni Chandra.
Termohon juga mempertanyakan Pemohon mengenai rincian Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat DPT ganda. Hal ini, menurut Termohon, tidak dijelaskan secara detail oleh Pemohon. “Menurut kami, dalil Pemohon soal DPT ganda hanyalah asumsi Pemohon. Maka permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Husni kepada Pleno Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto.
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon (Paslon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan M. Giri Ramanda Kiemas) soal berbagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sehingga menyebabkan penggelembungan suara.
Pemohon keliru mengartikan mengenai pelanggaran TSM selama Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Tidak benar bahwa Terkait melakukan pelanggaran TSM untuk DPT Ganda. Alasannya, karena Terkait bukanlah tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan. Berbeda dengan Pemohon yang merupakan anak dari mantan Gubernur Sumsel.
Di samping itu, Terkait menuding Pemohon melakukan kampanye terselubung saat melakukan sosialisasi Asian Games 2018 yang berlangsung di Indonesia. “Ada kegiatan berbau kampanye,” imbuh Dhabi K. Gumayra kuasa hukum Pihak Terkait.
Bawaslu Membantah
Sementara itu dalam sidang yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Niko Tunjanan memberikan klarifikasi perihal dugaan kecurangan, kekerasan, intimidasi yang bersifat TSM yang dilakukan paslon nomor urut 1 bersama tim sukses dan bekerja sama dengan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan.
“Sejauh pengawasan, Panwas tidak menerima laporan adanya intervensi terkait keterlibatan paslon nomor urut 1 bekerja sama dengan ASN dan aparat keamanan. Sistem noken dipakai dalam pengawasan kami. Sebanyak 16 kabupaten menggunakan sistem noken,” jelas Niko.
Sedangkan KPU Provinsi Papua melalui kuasa hukum Pieter El menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa pihaknya sudah menjalankan tahapan Pemilihan Gubernur Papua dengan baik dan tidak menemukan adanya pelanggaran selama pemilihan.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah untuk Panel 2 juga menggelar jawaban Termohon dan Terkait terhadap gugatan terhadap hasil Pemilihan Bupati Bogor 2018. Secara keseluruhan, mereka menampik seluruh dalil yang disampaikan Pemohon karena tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. (Nano Tresna Arfana/LA)