Hasil Pemilihan Bupati Mimika 2018 digugat empat paslon setelah Paslon Nomor Urut 6 Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob memenangkan pemilihan. Para Pemohon di antaranya Paslon Nomor Urut 3 Wilhelmus Pigai dan Athanasius yang diwakili kuasa hukum Heriyanto. Pemohon Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018 mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob selaku Pihak Terkait.
“Perolehan suara paslon nomor urut 6 selaku Pihak Terkait disebabkan perbuatan tidak jujur yang melakukan politik uang di hampir seluruh distrik,” kata Heriyanto kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto dalam sidang MK, Jumat (27/7).
Sejumlah saksi dan relawan Pemohon perkara Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018 ini telah mendengar dan menemukan praktik politik uang Pihak Terkait berupa pembagian uang Rp250 ribu kepada pemilih yang bersedia memenangkan Pihak Terkait.
Selain itu, Pemohon menemukan fakta bahwa Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Mimika tidak sekalipun menindaklanjuti dan/atau mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 8 distrik meskipun mengetahui adanya berbagai penyimpangan dan kecurangan pada saat pemungutan suara berlangsung.
Pemohon juga mendugaKPU Kabupaten Mimika selaku Termohon dan Kepolisian Resort Mimika telah menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi termasuk mengusir paksa para saksi dan tim pemenangan yang sah dan berdasarkan ketentuan yang berhak untuk mengikuti jalannya pleno rekapitulasi perolehan suara sampai akhir. Tindakan represif Termohon dan Kepolisian Resort Mimika tersebut memicu aksi walk out dari tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018. Ketiga calon tersebut adalah Paslon Nomor Urut 1, 2, dan 5.
Selain Paslon Nomor Urut 3, hasil Pemilihan Bupati Mimika 2018 juga digugat Paslon Hans Magal dan Abdul Muis, Paslon Philipus B. Wakerkwa dan Basri, Paslon Petrus Yanwarin dan Alpius Edoway, serta Paslon Robertus Waraopea dan Albert Bolang.
KPU Kabupaten Mimika telah menetapkan pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob sebagai peraih suara terbanyak Pemilihan Bupati Mimika 2018 dengan meraup 60.513 suara atau 33,12% dari 182.723 suara sah. Menyusul pasangan itu adalah Hans Magal dan Abdul Muis dengan 53.949 suara atau 29,52%, Wilhemus Pigai dan Athanasius Allo Rafra dengan 32.445 suara atau 17,74%, Robertus Waraopea dan Albert Bolang dengan 16.033 suara atau 8,77%. Selanjutnya, Philipus B. Wakerkwa dan Basri memperoleh 12.287 suara atau 6,72%, Petrus Yanwarin-Alpius Edowai 3,14%, dan Maria Florida Kotorok dan Yustus Way memperoleh 1.801 suara atau 0,99%.
Sementara itu, PHP Bupati Mamberamo Tengah 2018 digugat Lembaga Masyarakat Adat Mamberamo Tengah yang berasal dari 5 distrik. Eko Perdana Putra selaku kuasa hukum dari Lembaga Masyarakat Adat Mamberamo Tengah mengungkapkan sejumlah dalil pelanggaran Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah, misalnya adanya penetapan pasangan calon tunggal yang dinilai melanggar aturan.
Selain itu, ungkap Eko Perdana Putra, tidak ada kolom pada formulir C1 untuk mengisi hasil suara kolom kosong. Kemudian juga, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan, tidak melakukan pemutakhiran DPT. Termasuk juga terjadi pembakaran kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada 17 April 2018. (Nano Tresna Arfana/LA)