Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2018 dinilai sarat dengan kecurangan yang luar biasa dan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Sunjaya Purwadisastra dan Imron atau selaku Pihak Terkait. Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Kalinga dan Dian Hermawa Susanti (Pemohon).
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/7), Dian Farizka selaku kuasa hukum Pemohon memaparkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon (KPU Cirebon) bahwa Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 265.317 suara, paslon nomor urut 2 mendapatkan 319.630 suara, paslon nomor urut 3 mendapatkan 152.502 suara, serta paslon nomor urut 4 memperoleh 263.070 suara. Namun hasil penghitungan suara tersebut dibantah Pemohon Perkara Nomor 15/PHP.BUP-XVI/2018 ini. Perolehan suara yang benar adalah Pemohon memperoleh 375.254 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 108.609 suara. Berkurangnya perolehan suara Pemohon disebabkan kecurangan yang luar biasa dan bersifat TSM dari Pihak Terkait.
“Misalnya ada keterlibatan para PNS di lingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Plumbon dan beberapa Kepala Dusun Desa Kepuh Kecamatan Palimanan serta keterlibatan Camat Gempol beserta jajarannya menyuruh untuk memilih paslon nomor urut 2,” jelas Dian.
Hal lain yang merupakan pelanggaran selama pilkada, ungkap Dian, TPS tidak menyiapkan daftar hadir C7-KWK sehingga pemilih tidak mengisi daftar dan kejadian ini hampir di seluruh TPS se-Kabupaten Cirebon sehingga mengakibatkan penggelembungan suara.
Selain itu, banyak pekerja lepas harian pengaspalan jalan memakai kaos paslon nomor urut 2 untuk mengelabui warga. Seolah-olah, pengaspalan jalan di Desa Slendra Gegesik dan Desa Babakan Gebang Kecamatan Babakan mendapatkan bantuan dari Paslon Nomor Urut 2. Padahal pengaspalan jalan tersebut menggunakan dana APB Desa.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus dengan menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Cirebon Pemilihan Bupati Cirebon 2018 tanggal 4 Juli 2018. Juga menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati 2018 yang benar menurut Pemohon bahwa paslon nomor urut 1 sebagai pemenang pilkada. Selain itu memerintahkan KPU Kabupaten Cirebon untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dan memerintahkan KPU Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Cirebon,” tandas Dian Farizka.
Keterlibatan ASN
Sementara itu, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang Nomor Urut 1 Vera Nurlaela dan Nurhasan teregistrasi sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PHP.KOT-XVI/2018 menggugat Termohon (KPU Kota Serang) agar membatalkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota Serang yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 Syafrudin dan Subadri Usuludin. Pemohon menduga, Paslon Nomor Urut 3 diduga melakukan politik uang untuk memengaruhi Termohon.
Termasuk juga dugaan Pemohon terhadap pelanggaran paslon nomor urut 3 yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 3. Selain juga, Pemohon mensinyalir paslon nomor urut 3 menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan kampanye dan pilkada.
Sedangkan Paslon Kota Subulussalam Nomor Urut 2 Sartina NA dan Dedi Anwar Bancin teregistrasi dengan Nomor Perkara 57/PHP.KOT-XVI/2018, menggugat pelaksanaan Pemilihan Walikota Subulussalam yang dinilai tidak jurdil dan penuh pelanggaran. Pelanggaran tersebut, di antaranya Pemohon mendalilkan adanya mantan Komisioner lndependen pemilihan (KlP) Kota Subulussalam yang melakukan perekrutan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Paniitia Pemilihan Langsung (PPL) tingkat desa serta yang mengolah data pemilihan seperti Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih tetap (DPT). Tujuannya, untuk mendukung Paslon Nomor Urut 5 Affan Alfian Bintang dan Salmaza Map. Hal itu terbukti dengan pernyataan sikap mereka mendukung paslon nomor urut 5 sehari setelah masa tugas mereka berakhir.
Di samping itu, terdapat kecurangan data dalam pemilihan, yaitu banyaknya pemilih melakukan pencobosan di luar DPT dengan menggunakan KTP dan Surat Keterangan KTP (suket) yang dilakukan oleh orang-orang tertentu di Dinas Catatan Sipil Kota Subulussalam yang banyak dikeluarkan suket untuk memilih yang usia pemiliknya belum memenuhi syarat untuk memilih dan memang tidak masuk DPT. (Nano Tresna Arfana/LA)