Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945 pada Rabu (12/3) pagi. Perkara yang diregistrasi pada Selasa (28/2) dengan nomor 8/PUU-VI/2008 ini dimohonkan oleh Drs. H.M. Said Saggaf, M.Si.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Jamaludin Rustam, S.H., M.H., menganggap UU Pemda, khususnya Pasal 58 Ayat (1) huruf o yang memuat ketentuan syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan tersebut, kata Jamaludin, menyebabkan Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, periode 2003-2008 tidak dapat mencalonkan diri kembali pada jabatan yang sama untuk periode 2008-2013. Hal itu dikarenakan Pemohon yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, periode 1993-1998 telah dianggap menjabat sebagai kepala daerah (bupati) selama dua kali masa jabatan.
Selain itu, Pemohon juga menganggap ketentuan tersebut telah menimbulkan multitafsir dan tidak menjamin adanya kepastian hukum bagi Pemohon. Ketentuan tersebut menurut Pemohon, telah ditafsirkan lain oleh Komisi Pemilihan Umum dan Departemen Dalam Negeri sehingga Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Daerah/Bupati Mamasa untuk periode kedua. Padahal menurut Pemohon, dirinya menjabat sebagai kepala daerah bukan pada daerah yang sama dan tidak secara berturut-turut.
âSaat Pemohon bermaksud melakukan pendaftaran menjadi calon bupati, KPU dan Depdagri menerbitkan surat yang menyatakan Pemohon tidak bisa lagi menjadi bupati dan menafsirkan (ketentuan Pasal 58 huruf o UU Pemda-red) seperti itu,â terang Jamaluddin.
Berdasarkan hal tersebut, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan, menyatakan membatalkan Pasal 58 Ayat (1) huruf o UU Pemda, dan menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Pemohon masih berhak untuk mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah/Bupati Mamasa.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi yang juga Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa MK hanya berwenang menguji norma yang diatur dalam undang-undang, bukan pelaksanaan norma tersebut.
âJadi, kalau Saudara memang yakin menganggap norma pasal tersebut yang dipersoalkan, bukan aturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah atau peraturan KPU, berarti Saudara menganggap norma ini (pembatasan dua kali masa jabatan) membatasi. Sehingga seharusnya seseorang boleh tiga kali, empat kali, atau lima kali,â ujar Jimy memastikan.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, juga meminta Pemohon untuk memastikan kembali penafsiran ketentuan tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan KPU. âApabila yang dimaksud Saudara adalah aturan pelaksananya, maka permohonan ini harusnya diajukan ke MA (Mahkamah Agung),â kata Roestandi.
Atas nasihat dari Panel Hakim Konstitusi tersebut, Pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Mengenai kelanjutan permohonan, âSemua tergantung perbaikan Saudara. Kalau canggih perbaikannya, maka permohonan bisa diteruskan ke pleno,â kata Jimly sebelum menutup sidang.[] ARDLI