Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Nomor Urut 2 Obed Naitboho-Alexander Kase mengajukan gugatan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut digelar pada Jum’at (27/7). Pemohon mempermasalahkan adanya penggelembungan suara yang menyebabkan kekalahannya dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Egushem Piether Tahun-Johny Army Konay.
Nikolas Kemoli selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan ada sebanyak 19 orang pemilih yang datang dari luar TPS 7 Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe untuk mencoblos. Hal serupa juga terjadi di TPS 3 Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Soe. “Adapun penggelembungan suara terjadi di beberapa daerah seperti Desa Sono, Desa Nusa, Desa Kelle, Desa Mnelaanen, Desa Fatuoni, Desa Hoineno, Desa Lobus, Desa Mili, dan Desa Hoibeti,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Selain itu, Nikolas menyebut adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayahyang menyebabkan berkurangnya suara Pemohon. PSU tersebut, lanjutnya, terjadi di TPS 02 Kelurahan Cendana dan TPS 02 Desa Mauleun.
Dalam sengketa ini, selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 0,35 persen dengan rincian Pemohon mendapat 67.751 suara, sementara Pihak Terkait memeroleh 68.488 suara. “Permohonan kami memenuhi syarat selisih suara jika merujuk Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, terdapat dua Pemohon yang mengajukan sengketa PHP Kabupaten Tapanuli Utara. Pertama yakni paslon Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit (Pasangan Calon Nomor Urut 3) serta Jonius Taripar Hutabarat-Frengky P Simanjuntak (Pasangan Calon Nomor Urut 2).
Paslon Jonius Taripar Hutabarat-Frengky P Simanjuntak mempermasalahkan terkait adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, ada surat keterangan secara tidak sah, pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan, serta adanya politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara Paslon Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit mempermasalahkan hal serupa, di antaranya keberpihakan ASN, surat keterangan ganda, serta ditemukannya KTP ganda.
Tak hanya sengketa Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Tapanuli Utara, terdapat juga sengketa PHP Kabupaten Pamekasan. Permohonan diajukan Paslon Nomor Urut 2 Khollilurahman dan Fathorrahman mempermasalahkan ketidaknetralan KPU Kabupaten Pamekasan serta masalah DPT. (ARS/LA)