Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe dan Kabupaten Dairi Tahun 2018, Jumat (27/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 54/PHP.BUP-XVI/2018 dan 63/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
Perkara 54/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 2 Litanto dan Murni Tombili dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Tahun 2018, mendalilkan perolehan hasil rekapitulasi tersebut tidak mencerminkan hasil pemilihan yang demokratis karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Konawe. Pelanggaran tersebut, di antaranya terkait dengan tidak dilaksanakannya Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26/Kpts/KPU-Prov.026/2014 tentang Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kab. Konawe tanggal 13 Desember 2014. Atas hal ini, Pengadilan TUN Kendari memutuskan membatalkan Keputusan KPU Prov. Sultra tersebut. Namun, Termohon tidak melaksanakan keputusan TUN Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. “Pada pokoknya adanya keputusan yang tidak dieksekusi KPU Kab. Konawe,” jelas Muhammad Ardi Hazim selaku salah satu kuasa hukum.
Pemohon menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Kab. Konawe (Termohon) diperoleh suara masing-masing paslon sebagai berikut: Muliati Saiman dan Mansur (Paslon Nomor Urut 1) memeroleh 2.903 suara, Litanto dan Murni Tombili (Paslon Nomor Urut 2) memeroleh 27.564 suara, Irawan Laliasa dan Adi Jaya Putra (Paslon Nomor Urut 3) memeroleh 36.816 suara, dan Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara (Paslon Nomor Urut 4) memeroleh 65.766 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe yang dilakukan KPU Konawe meliputi penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS), Petugas PPDP, Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Penetapan Daftar Pemilih Tetap adalah cacat hukum.
Cacat Hukum Administrasi
Sementara Perkara 63/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 Depriwanto Sitohang dan Azhar Bintang, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Eddy Keleng Berutu dan Jimmy Andrea Sihombing. Jimmi Subea selaku kuasa hukum menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU Kab. Dairi Nomor 238/PL.03.3-Pu/1211/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Paslon Nomor 1. Namun, berpedoman pada Pasal 180 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016, Pemohon mengajukan Eddy Keleng Berutu dan Jimmy Andrea Sihombing untuk didiskulifikasi karena terdapat kejanggalan administrasi terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari salah satu Paslon Nomor Urut 2.
“Dengan demikian, dengan lolosnya Paslon Nomor Urut 2 tanpa mematuhi aturan dan persyaratan administrasi, telah merugikan kepentingan Pemohon. sehingga Pemohon bersaing dalam Pilkada dengan paslon yang melakukan pelanggaran administrasi danmenciderai proses demokrasi,” urai Jimmi.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar menjelaskan agar para Pihak Terkait dan Termohon menyerahkan jawabannya selambat-lambatnya pada Selasa, 31 Juli pukul 10.00 pada Kepaniteraan MK. sehingga sidang berikutnya dapat diagendakan pada Rabu, 1 Agustus 2018 pukul 09.00 WIB. (Sri Pujianti)