Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Madiun, Kamis (26/7). Pasangan Calon Walikota dan Wakil Madiun Nomor Urut 2 Haryyadin Mahardika-Arief Rahman selaku Pemohon mempermasalahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rifat Bazri Hambakung selaku kuasa hukum menyatakan tidak ada pemutakhiran DPT terbaru. Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya DPT ganda yang invalid. “Ada 3.008 DPT ganda di 310 TPS yang berada di 26 kelurahan dan 3 kecamatan. Dari sini kami patut menduga penambahan suara ini untuk memenangkan salah satu calon,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Selain itu, Rifat mengungkap ada 900 nama pemilih yang sudah meninggal, namun masuk dalam DPT. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan akibat tidak adanya proses pemutakhiran DPT, ditemukan sebanyak 13.098 surat undangan (surat C-6) yang dikembalikan. Menurut Pemohon, tindakan-tindakan ini merupakan pola pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pemohon juga menuding adanya politik uang (money politic) dari Paslon Nomor Urut 1 Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputri. Tak hanya itu, Pemohon pun mendalilkan adanya pengurangan bagi suara Pemohon sebanyak 969 di sembilan kelurahan. Rifat menegaskan pihaknya tidak menekankan pada selisih suara Pemohon dengan paslon pemenang pilkada. Sebab selisih suara yang ada mencapai 4,02 persen dengan perolehan Pemohon mendapat 35.352 suara dan pemenang mendapat 39.465 suara.
“Namun kami berprinsip pada pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sehingga kami terhalang untuk memenuhi syarat selisih suara Merujuk Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya dalam Perkara Nomor 56/PHP.KOT-XVI/2018.
Pada petitumnya, Pemohon meminta adanya pemilihan suara ulang di seluruh Kota Madiun berdasarkan adanya kecurangan-kecurangan yang ada. Selain itu, Pemohon juga meminta hasil rekapitulasi suara dengan pemenang Paslon Maidi-Inda Raya Ayu Miko Saputri dibatalkan.
Dalam waktu yang sama, berlangsung juga sidang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2018 yang dimenangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Paulina Haning Bullu dan Stefanus M. Saek. Perkara ini digugat Paslon Nomor Urut 1 Jonas Cornelius Lun dan Adolfina Koa Mesakh, Paslon Nomor Urut 2 Nitanel Nunuhitu dan Samuel Cony Pena dan Paslon Nomor Urut 4 Bima Theodrianus Fanggidae dan Ernest S.Zadrak Pella. (ARS/LA)