Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Kamis (26/7). Pemohon perkara Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.
Pemohon yang diwakili AH Wakil Kamal meminta agar mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, yakni Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar. Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya, diduga Pilkada Maluku Utara diwarnai beragam kecurangan.
“Pemohon menyatakan, diduga Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan kecurangan itu. Seharusnya mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan kami meminta pilkada diulang,\\" ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Selain itu, Pemohon menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 berkali-kali melakukan kecurangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Ahmad Hidayat Mus sebelumnya merupakan Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Kamal memberi contoh, kecurangan dilakukan pada Pilkada 2013. Kecurangan yang dimaksud antara lain politik uang, mutasi Aparat Sipil Negara (ASN), dan memanipulasi data suara.
Tidak hanya itu, dilakukan pula kecurangan berupa pengusiran terhadap saksi pasangan calon lain. \\"Kecurangan-kecurangan yang sekarang mirip, hanya lebih halus. Modelnya tetap intimidasi, mengusir, memukul saksi, dan tidak memberikan C1 kepada saksi kami,\\" sebut Kamal.
Pemohon memeroleh suara 169.123 suara, sementara Pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar memperoleh suara sebanyak 176.993 suara. Merujuk Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, Kamal menyebut permohonannya dapat diproses di MK.
Dalam sidang yang sama, MK menggelar sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Markus Dairu Talu-Gerson Tanggu Dendo selaku Pemohon mengkritisi masalah jumlah DPT dengan jumlah yang tidak wajar, ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, gembok rusak, amplop terbuka, dan C-1 KWK yang tak ada dalam kotak suara.
Sementara dalam sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, Pasangan Nichodemus Ronsumbre-Achmad Bachri Hi Kalabe mempermasalahkan pemenang yang merupakan petahana, yakni Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik. Pemohon menilai saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Daerah, Pihak Terkait melakukan mutasi, serta mengangkat dan memberhentikan komposisi aparatur sipil negara (ASN ), padahal sesuai surat Kemendagri Tanggal 12 November 2017 hal ini dilarang untuk dilakukan. (ARS/LA)