Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, di antaranya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Baubau Tahun 2018 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Roslina Rahim dan La Ode Yasin (Perkara Nomor 19/PHP.KOT-XVI/2018) dan Paslon Nomor Urut 4 Yusran Fahim dan Ahmad (Perkara Nomor 20/PHP.KOT-XVI/2018) pada Kamis (26/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
Muhammad Taufan Ahmad selaku kuasa Hukum Perkara 19/PHP.KOT-XVI/2018 menyatakan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Baubau diperoleh hasil masing-masing pasangan calon, yaitu Roslina Rahim dan La Ode Yasin (Paslon Nomor Urut 1) memeroleh 18.367 suara, A.S. Tamrin dan La Ode Ahmad Moniase (Paslon Nomor Urut 2/Pihak Terkait) memeroleh 23.573 suara, Wa Ode Maasra Manarfa dan Ikhsan Ismail (Paslon Nomor Urut 3) memeroleh 4.503 suara, dan Yusran Fahim Ahman (Paslon Nomor Urut 4) memeroleh 19.959 suara, dan Ibrahim Marsela dan Ilyas (Paslon Nomor Urut 5) memeroleh 9.371 suara.
Namun, berdasarkan perhitungan Pemohon terdapat selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 1 yakni 24.573, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 memeroleh 17.367 suara. Terhadap perbedaan tersebut, Pemohon melihat adanya pelanggaran yang telah dilakukan Termohon, di antaranya pada 26-27 Juli 2017 Dinas Dukcapil Kota Baubau mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP sebanyak 100 buah tanpa ada koordinasi dengan Termohon. Tindakan Disdukcapil tersebut secara hukum bertentangandengan Petunjuk Teknis KPU RI yang tertuju pada surat bernomor 574 Tahun 2018. Akibatnya Pemohon tidak mengetahui sebaran Suket per TPS sama sekali dan tidak ditempel pada papan informasi yang ada di seluruh TPS Kota Baubau.
“Seharusnya KPPS mencatat berapa jumlah pemegang suket dan pemilih e-KTP sehingga dipastikan sebarannya. Faktanya hal itu tidak dilakukan, maka jelas sudah keberpihakan Dikdukcapil untuk sengaja membantu Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang dengan menggelembungkan suara yang beredar di masyarakat hampir mencapai 10.000 suket,” terang Taufan.
Pemilih Ganda
Adapun Pemohon Perkara 20/PHP.KOT-XVI/2018 melalui Dadi selaku kuasa hukum menyebutkan beberapa kecurangan dan pelanggaran, di antaranya pada 27 Juni 2018 bertempat di TPS 6 Kota Baubau Kecamatan Wolio Kelurahan Wangkanapi ditemukan pemilih ganda dan surat suara melebihi jumlah pemilih. Tak hanya itu, pemilih ganda juga ditemukan di beberapa TPS 7, TPS 8, TPS 1, dan TPS 9. “Petitum, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 18 TPS di 9 kelurahan dan 3 kecamatan Kota Baubau paling lambat 30 hari setelah putusan MK terhadap perkara aquo,” tegas Dadi. (Sri Pujianti/LA)