Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 pada Kamis (26/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara tersebut teregistrasi berturut-turut Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018, 44/PHP.BUP-XVI/2018, 6/PHP.BUP-XVI/2018, dan 65/PHP.BUP-XVI/2018 dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
Perkara 35/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Inarius Douw dan Anakletus Doo (Pemohon/Paslon Nomor Urut 4) melalui Refly Harun selaku kuasa hukum menyampaikan terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Pihak Terkait/Paslon Nomor Urut 1) sebesar 1.220 suara atau sekitar 2%. Akan tetapi, dalam Pilkada Serentak 2018 ini, jelas Refly, Paslon Nomor Urut 1 dengan Dance Takimai dan Robert Dawapa (Paslon Nomor Urut 3), serta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Deiyai telah melakukan pelanggaran dan kecurangan. Dalam catatan Pemohon terdapat tiga kecurangn dan pelanggaran yang dilakukan, di antaranya Termohon mengurangi perolehan suara Pemohon dan mengalihkannya pada Paslon Nomor Urut 1; adanya manipulasi perolehan suara di Kampung Deiyai I Distrik Tigi Barat yang mengakibatkan berkurangnya suara Pemohon dari 2.000 suara menjadi 688 suara; serta tidak independen dan tidak profesionalnya Panwas Kabupaten Deiyai.
Lebih lanjut, Refly menjabarkan, dalam upaya memenangkan Paslon Nomor Urut 1, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Deiyai Marinus Edoway memerintahkan KPP Distrik Kapiraya Melianus Kotouki mengubah perolehan suara Pemohon dan pasangan calon lainnya dengan komposisi suara sebagai berikut: Ateng Edowai dan Hengky Pigai (Paslon Nomor Urut 1) memeroleh 3.090 suara; Keni Ikamou dan Abraham Tekege (Paslon Nomor Urut 2) memeroleh 3 suara, Dance Takimai dan Robert Dawapa (Paslon Nomor Urut 3) memeroleh 1 suara, dan Pemohon memeroleh 1 suara. Kecurangan ini dilakukan dengan dalih merujuk pada Kesepakatan Masyarakat Distrik Kapiraya pada 20 Juni 2018.
“Tindakan Termohon yang mengubah perolehan suara masing-masing paslon merupakan pelanggaran serius. Terlebih lagi, perolehan suara tersebut telah melalui proses berjenjang dari tahapan perhitungan suara di tingkat TPS dan rekapitulasi suara di tingkat Distrik Kapiraya,” jelas Refly.
Manipulasi Perolehan Suara
Sedangkan dalam Perkara 44/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 3 melalui Iwan Kurniawan Niode dalam membacakan pokok permohonan bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh Termohon (KPU Kabupaten Deiyai) terdapat perolehan suara sebanyak 16.472 suara, sedangkan menurut Pemohon pihaknya memeroleh 22.433 suara. “Bahwa menurut Pemohon, Termohon dan Panitia Pemililan Distrik (PPD) Tigi Timur menggunakan hasil rekapitulasi suara yang tidak sah dengan cara mengubah hasil rekapitulasi yang sah,” jelas Iwan.
Pemohon menilai atas tindakan Termohon dan PPD Distrik Tigi Timur yang memanipulasi suara Pemohon dan mengubah hasil rekapitulasi suara distrik Tigi Timur pada 3 Juli 2018, maka Pemohon melaporkan peristiwa tersebut pada Panitia Panwaslih Kabupaten Deiyai. Panitia Panwaslih Kabupaten Deiyai melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan Termohon dan PPD Tigi Timur telah melakukan pelanggaran dan hasil rekomendasi Nomor 02/RKA/PWS-D-TB/VII/2018 pada pokoknya menyatakan sah dan mengikat hasil rekapitulasi tertanggal 2 Juli 2018; menyatakan tidak sah hasil rekapitulasi baru tertanggal 3 Juli 2018; dan merekomendasikan kepada Termohon agar menerimahasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik yang dilaksanakan tertanggal 2 Juli 2018 di halaman kantor Distrik Tigi Timur. “Akan tetapi, tambah Iwan, Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Panwaslih Kabupaten Deiyai,” papar Iwan.
Libatkan ASN
Dalam persidangan yang sama, Perkara 6/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay yang merupakan Paslon Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati KabupatenBolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara melalui Yakop A.R. Mahmud selaku kuasa hukum memaparkan berdasarkan penetapan hasil pemungutan suara oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
Perolehan suara masing-masing paslon adalah Karel Bangko dan Arman Lumoto (Paslon Nomor Urut 1) memeroleh 10.521 suara; Depri Pontoh dan Amin Lasena (Paslon Nomor Uurt 2) memeroleh 19.645 suara; dan Pemohon memeroleh 19.202 suara. Namun, berdasarkan perhitungan suara menurut Pemohon, diperoleh suara Pemohon, yakni 19.202 suara, sementara Paslon Nomor Urut 2 berjumlah 15.607 suara.
“Adanya perbedaan ini, menurut Pemohon disebabkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, baik yang dilakukan oleh Termohon, Panitia Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara maupun yang dilakukan Palon Nomor Urut 2,” jelas Yakop.
Pelanggaran tersebut, tambah Yakop, diduga telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses rekruitmen penyelenggara, proses penyusunan DPT, hingga proses rekapitulasi penghitunagn suara yang dilakukan oleh Termohon, Panwaslih dan Badan Penyelenggara Teknis di tingkat kabupaten. Tak hanya itu, menurut penilaian Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 yang merupakan Petahana melibatkan Aparat Sipil Negara dan aparatur desa secara bersama-sama dengan Termohon. “Hal tersebut terlihatt dari total penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS se-kabupaten yang berjumlah 1.191 orang, terdapat 693 orang di antaranya adalah ASN,” jelas Yakop.
Tidak Hadir
Adapun Pemohon 65/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkanTondi dan Syarifuddin dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas tidak dapat dihubungi hingga sidang dilaksanakan. Namun, Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu yang merupakan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 2) hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar menyampaikan agar jawaban dari Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Panwaslu diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juli 2018 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Adapun untuk kelanjutan sidang diagendakan pada Selasa, 31 Juli 2018 pukul 13.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)