Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat untuk menyukseskan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda sebagai pasangan petahana dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Hal ini menjadi alasan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak mengajukan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan keterlibatan tersebut terjadi 10 kecamatan yang menjadi basis ASN sekaligus timses petahana. “Ada penggunaan money politic juga dari skala 55 persen hingga 100 persen,” jelasnya dalam sidang perdana perkara Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 pada Kamis (26/7).
Terhadap hal tersebut, Ridwan menjelaskan pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada Panwaslu setempat, namun tidak ada proses untuk menindaklanjuti hal ini. Panwaslu setempat, kata dia, hanya melaporkan ini kepada Komisi ASN. Begitu juga saat pihaknya melapor ke Bawaslu Provinsi, laporannya tidak diproses karena dinyatakan lewat tenggang waktu pelaporan.
Di sisi lain, Ridwan menyebut KPU Kota Palembang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ridwan menyebut hasil rekapitulasi suara KPUD tidak sah secara hukum. “Atas temuan ini, kami meminta MK membatalkan putusan KPU terkait hasil Pilkada Kota Palembang. Kami juga meminta adanya pemungutan suara ulang dan paslon Harnojoyo-Fitrianti Agustinda didiskualifikasi,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pimpinan sidang mempertanyakan KPU Kota Palembang terkait rekapitulasi suara. Menurut keterangan Pemohon, hasil rekapitulasi baru didapat pada 6 Juli 2014, padahal hasil rekapitulasi telah selesai pada 4 Juli. Ia meminta agar ada klarifikasi di sidang berikutnya.
Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim Panel III juga menggelar sidang perdana sengketa PHP Kabupaten Banyuasin yang teregistrasi dengan Nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Arkoni MD-Hazwar Hamid. Pihaknya juga mempermasalahkan mobilisasi ASN dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 5 Askolani-Slamet. Mobilisasi tersebut dilakukan dengan menggerakkan dinas sosial, camat se-Banyuasin, serta penggunaan tim penggerak PKK.
Sementara dalam sidang berikutnya mengenai sengketa PHP Kota Padang Panjang, yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hendri Arnis-Eko Furqani. Ardyan selaku kuasa hukum Pemohon, menyebut adanya kecurangan berupa perobekan surat suara yang disengaja; pemilih yang tidak mendapat hak pilih, namun memilih di TPS; politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif; hilangnya hak pilih karena TPS ditutup lebih awal; dan lainnya. (ARS/LA)