Pasal 23 Ayat (1) huruf c menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah memasuki usia 67 tahun. Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi pada 1 Maret 2008 tepat berusia 67 tahun, sehingga secara teknis Roestandi telah memasuki masa pensiun sebagai Hakim Konstitusi. Akan tetapi, setelah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Negara (Setneg), Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi baru akan diterbitkan pada 31 Maret 2008. Dengan demikian, secara administratif Roestandi masih menjabat sebagai hakim konstitusi hingga 31 Maret 2008, yakni saat Keppres pemberhentiannya diterbitkan oleh Setneg.
Hal tersebut ditegaskan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, saat berbincang dengan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik pada Senin (10/3) di gedung MK, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Ketua MK juga menegaskan bahwa masih aktifnya Hakim Konstitusi H.A. Roestandi menangani perkara dan mengikuti persidangan MK hingga 31 Maret 2008, bukanlah merupakan perpanjangan masa pensiun hakim konstitusi. âKarena masa jabatan hakim konstitusi efektif berlakunya berdasarkan Keppres. Nah, Setneg katakan itu (Keppres) baru terbit akhir bulan,â kata Jimly.
Lebih lanjut Ketua MK juga mengatakan, MK memberikan pertimbangan bahwa saat ini proses seleksi hakim konstitusi pengganti Roestandi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat belum selesai. Sehingga apabila Roestandi tidak menjabat lagi sebagai hakim konstitusi sementara penggantinya belum ada, hal tersebut akan mempengaruhi persidangan MK.
âMahkamah Konstitusi berbeda dengan pengadilan biasa yang apabila hakimnya pensiun, dapat langsung digantikan oleh yang lain. Sementara jumlah hakim konstitusi terbatas, padahal setiap persidangan MK harus memenuhi kuorum jumlah hakim,â katanya menambahkan.
Masa jabatan hakim konstitusi periode 2003-2008 baru akan berakhir pada 15 Agustus 2008. Namun sebelum masa itu, tiga orang hakim konstitusi telah lebih dahulu memasuki batas maksimal usia sebagai hakim konstitusi. Selain Hakim Konstitusi H.A. Roestandi, Hakim Konstitusi lain yang akan berusia 67 tahun adalah Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki pada 5 Mei 2008 dan Hakim Konstitusi Soedarsono pada 5 Juni 2008. Berdasarkan ketentuan yang sama dengan Hakim Konstitusi H.A. Roestandi, kedua hakim konstitusi tersebut juga akan efektif memasuki masa pensiun pada akhir bulan kelahiran mereka.[] ardli