Takyuddin Masse dan Mizar Roem yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 mengajukan sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan yang teregistrasi Nomor 11/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, Achmad Rusyaidi Hamzah selaku kuasa hukum mempermasalahkan pembatalan penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 34/HK.03.1.-Kpt/7307/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Sebagai Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 bahwa pelaksanaan pemilihan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Andi Seto Gadhista Asapa dan A. Kartini (Paslon Nomor Urut 1), Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda (Paslon Nomor Urut 2), dan Takyuddin Masse dan Mizar Roem (Paslon Nomor Urut 3). Namun, tambah Rusyaldi, dalam perjalanannya Keputusan Termohon melalui Keputusan KPU Nomor 77/PL.03.02-Kpt/7303/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Sinjai Tahun 2018 sebagai Paslon Nomor Urut 2 dinyatakan batal sebagai Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018. Sehingga, pelaksanaan pemilihan, pemungutan, dan penghitungan pada 27 Juni 2018 hanya berhak diikuti oleh dua pasangan calon. Akan tetapi, dalam pemungutan suara, paslon Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda dan dinilai Pemohon melawan hukum.
“Meskipun telah dibatalkan, pada kenyataannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Juli 2018 secara melawan hukum, Termohon tetap mengikuti paslon Nomor Urut 2. Dalam perkara a quo, Termohon telah membatalkan Paslon Nomor Urut 2, tetapi Termohon tidak mengumumkan secara resmi kepada publik,” jelas Rusyaldi.
Tidak Hadir
Sementara itu, Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 hingga sidang dilaksanakan, Pemohon tidak hadir. Terhadap permohonan teregistrasi Nomor 45/PHP.BUP-XVI/2018 ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan kepada Pihak Termohon dan Pihak Terkait yang telah hadir tidak memiliki kewajiban untuk mendengarkan persidangan selanjutnya.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar menyampaikan agar jawaban dari Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Panwaslu diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juli 2018 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Adapun untuk kelanjutan sidang diagendakan pada Selasa, 31 Juli 2018 pukul 09.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)