Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Putusan Nomor 57/PUU-XVI/2018 dibacakan pada Senin (23/7). Mahkamah menyebut alasan gugurnya permohonan karena Pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu, 11 Juli 2018, pukul 14.00 WIB. Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 511.57/PAN.MK/7/2018, bertanggal 6 Juli 2018, perihal Panggilan Sidang. Namun demikian, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali.
Kemudian, lanjut Suhartoyo, Kepaniteraan Mahkamah mencoba menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung. Bahkan Mahkamah telah membuka sidang dengan agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan pada saat itu telah diperintahkan kepada petugas untuk memanggil Pemohon secara patut di luar ruang sidang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka permohonan Pemohon haruslah dinyatakan gugur,” tegasnya dalam Perkara Nomor 57/PUU – XVI/ 2018.
Perkara ini diajukan oleh Yayasan Bonaparte Indonesia yang diwakili Capt. Samuel Bonaparte sebagai ketua umum. Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). (ARS/LA)