Pemohon Uji UU Nasionalisasi Tarik Permohonan
Senin, 23 Juli 2018
| 18:21 WIB
Kuasa Pemohon Salman Darwis (Tengah) hadir dalam sidang putusan pengujian Undang - Undang tentang Nasionalisasi Terhadap Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi) pada Senin (23/7) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Pengurus Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB) yang menjadi Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Terhadap Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi) menyatakan menarik permohon yang telah diajukan. Ketetapan Nomor 27/PUU-XVI/2018 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (23/7) siang. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Anwar didampingi delapan hakim lainnya.
Anwar menyatakan Mahkamah menerima surat penarikan permohonan dari Pemohon bertanggal 5 Juli 2018 terkait Pencabutan Permohonan. Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 9 Juli 2018 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 27/PUU-XVI/2018 beralasan menurut hukum
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 1 UU Nasionalisasi terkait nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Menurut Pemohon, Pasal 1 UU Nasionalisasi merugikan hak konstitusional Pemohon. Pemohon merupakan pemilik sah lahan atau aset milik Het Cristhelijk Lyceum (HCL) yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Bandung. Akan tetapi, sejak 1991 hingga 2018, Pemohon menghadapi gugatan hukum dari Perkumpulan Lyceum Kristen yang mengklaim sebagai pemilik aset HCL yang telah dinasionalisasi oleh pemerintah. Padahal Kementerian Keuangan telah melepaskan penguasaan negara atas aset milik asing tanah tersebut kepada Yayasan BPSMK-JB pada 19 Desember 2003.
Akan tetapi, keberadaan Pasal 1 UU Nasionalisasi menyebabkan yayasan Pemohon kerap mengalami gugatan hukum. Keberadaan Pasal 1 UU Nasionalisasi tidak memberikan kepastian hukum atas aset bekas HCL yang telah dinasionalisasi dan pengusaannya beralih dari negara kepada Pemohon. Untuk itulah, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Frasa “Bebas” dalam ketentuan Pasal 1 UU Nasionalisasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) bila tidak dimaknai; “Bebas dari segala tuntutan atau gugatan hukum”.(ARS/LA)