Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan uji materiil Pasal 73 ayat (3), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia dan lainnya. “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (23/7) siang.
Terhadap permohonan Nomor 37/PUU-XVI/2018 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 87/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa Perkara Nomor 37/PUU-XVI/2018 bertanggal 30 April 2018 serta menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 88/TAP.MK/2018 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 37/PUU-XVI/2018 bertanggal 2 Mei 2018.
Sebelumnya, Mahkamah telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 14 Mei 2018. Mahkamah juga telah menyelenggarakan sidang panel untuk memeriksa perbaikan permohonan pada 28 Mei 2018.
Selanjutnya, Mahkamah telah menyelenggarakan pemeriksaan persidangan melalui sidang pleno pada 30 Mei 2018 dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR, namun DPR tidak hadir. Dalam persidangan tersebut, Presiden telah memberikan keterangan bahwa sepanjang berkenaan dengan pengujian materiil, Presiden menyatakan berlaku keterangan Presiden sebelumnya yang disampaikan pada 11 April 2018 untuk sejumlah permohonan dalam materi yang sama di antaranya permohonan No. 16/PUU-XVI/2018. Sedangkan berkenaan dengan keterangan dalam pengujian formil, Presiden menyatakan belum siap dengan keterangannya.
Selain itu, Mahkamah telah mengagendakan sidang pleno pada 3 Juli 2018 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Ahli Pemohon. Namun sebelum persidangan dimaksud diselenggarakan, para Pemohon telah menyampaikan surat penarikan kembali permohonan sebagaimana tertuang dalam surat bertanggal 30 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan MK pada 2 Juli 2018. Penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut ditegaskan kembali dalam sidang pleno 3 Juli 2018.
Rapat Permusyawaratan Hakim pun pada 9 Juli 2018 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan No. 37/PUU-XVI/2018 beralasan menurut hukum dan sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU MK bahwa penarikan kembali suatu permohonan mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 37/PUU-XVI/2018 menyampaikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 73 ayat (3), Pasal 245, dan Pasal 122 huruf l UU MD3. Sebagai pihak yang memosisikan diri sebagai rekan kritis DPR RI dalam setiap pengambilan kebijakan, merasa dirugikan dengan ketiga pasal tersebut. Khususnya apalagi Pemohon memberikan kritik yang sangat keras dan tajam terhadap kelembagaan DPR sebagai representasi rakyat. (Nano Tresna Arfana/LA)