Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Senin (16/7). Sidang kedua perkara Nomor 45/PUU-XVI/2018 adalah perbaikan permohonan.
Sabela Gayo selaku Pemohon menjelaskan perbaikan yang dilakukan sesuai saran Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya. Tanpa didampingi kuasa hukumnya, Sabela menjelaskan telah memperbaiki kedudukan hukum, yakni mewakili badan hukum publik. Selanjutnya, Sabela juga menghapus beberapa pasal yang dilakukan uji materiil. “Sehingga pasal yang diujikan adalah Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 25 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU SIsdiknas,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Terkait dengan pokok perkara, Sabela focus pada Pasal 15 UU Sisdiknas yang mengatur jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Menurutnya, dengan adanya rumusan pasal a quo, menjadikan pendidikan profesi menjadi ruang lingkup sistem pendidikan nasional yang diatur oleh sistem pendidikan nasional dan kemudian menjadi bagian dari ruang lingkup pendidikan tinggi.
“Dalam hal ini, tentu bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon sebagai Ketua Umum Asosiasi Profesi, yaitu Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia yang juga pada saat ini sedang menyelenggarakan program pendidikan profesi, yaitu Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) maupun Pendidikan Ahli Hukum Pengadaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemohon yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) meminta agar penyelenggaraan pendidikan profesi menjadi kewenangan absolut asosiasi profesi. Ia menilai aturan mengenai pendidikan profesi sebagaimana diatur di dalam UU a quo telah membatasi ruang gerak APPI. Hal ini dinilai karena aturan a quo telah merampas hak konstitusional APPI sebagai badan hukum perkumpulan/asosiasi profesi untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan pengacara pengadaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Untuk itulah, Pemohon meminta agar pasal-pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dibatalkan keberlakuannya. (ARS/LA)