Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mulai besok (11/3) hingga Jumat nanti akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon hakim konstitusi. âSebelum diuji, mereka diwajibkan membuat makalah,â ujat Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin kepada Tempo kemarin.
Aziz mengatakan para calon harus membuat sendiri makalahnya di Komisi Hukum. Mereka diberi waktu satu jam untuk menyelesaikan makalah tersebut. âKami telah menyiapkan lima tema, semuanya tentang Mahkamah Konstitusi dan tata negara,â kata politikus dari Fraksi Golkar ini.
Namun, pembuatan makalah tidak berlaku bagi calon hakim yang saat ini masih menjabat hakim konstitusi, seperti Jimly Ashiddiqie dan Harjono. âPak Jimly dan Harjono tidak karena sudah pernah,â katanya.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Jimly Asshiddiqie dan Harjono sedikit berbeda. Menurut Aziz, Komisi Hukum hanya akan mengevaluasi kinerja Jimly dan Harjono selama menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. âKami evaluasi kebijakan dan keputusannya selama menjabat,â katanya.
Aziz menambahkan, setelah pembuatan makalah, uji kelayakan dan kepatutan akan digelar keesokan harinya. Setiap hari akan diuji empat calon hakim. Masing-masing calon akan ditanya seputar Mahkamah Konstitusi, perundang-undangan, dan ketatanegaraan.
Masa tugas sembilan hakim konstitusi akan berakhir pada Agustus tahun ini. Tiga di antaranya memasuki masa pensiun lebih dulu. Mereka adalah Achmad Roestandi (1 Maret 2008), Mohammad Laica Marzuki (5 Mei 2008), dan Soedarsono (5 Juni 2008). Roestandi diusulkan oleh DPR, sedangkan Laica dan Soedarsono diusulkan Mahkamah Agung. Dalam uji kepatutan dan kelayakan kali ini, DPR akan memilih tiga hakim konstitusi.
Dari 19 calon hakim konstitusi yang akan diuji, tercatat dua anggota Dewan, yakni Mahfud Md. dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Akil Mochtar dari Fraksi Golkar.
Anggota Komisi Hukum, Agun Gunandjar Sudarsa, memastikan mereka akan mendapat perlakuan yang sama dengan calon-calon lainnya. âHarus mengikuti seluruh tahapan seleksi,â ujarnya.[] DWI RIYANTO AGUSTIAR/RINI KUSTIANI/SUTARTO
Sumber: HU Koran Tempo, Senin 10 Maret 2008