Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara No. 2/PUU-VI/2008 mengenai Pengujian UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kamis (6/3), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Dalam sidang yang diagendakan untuk mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon ini, DPP FISBI yang diwakili oleh Muhammad Hafidz dan M. Komarudin ini menyampaikan surat yang menerangkan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan Ahli karena keterbatasan finansial mereka. "Karena itu kami mohon Mahkamah memberikan kami rentang waktu untuk mendatangkan Ahli," ucap Muhammad Hafidz.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Panel Hakim, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, memberi waktu dua minggu kepada Pemohon untuk memberikan keterangan tertulis dari para Ahli. "Selain itu, hingga saat ini MK telah memproses empat perkara mengenai UU Kepailitan. Dengan demikian, jika pada akhirnya Pemohon tidak bisa mendatangkan ahli, Mahkamah akan menggunakan bahan-bahan yang telah disampaikan Ahli dari perkara-perkara lain mengenai UU Kepailitan," tambah Hakim Mukthie.
Sebelum sidang diakhiri, terkait keterbatasan finansial Pemohon untuk mendatangkan ahli, Hakim Konstitusi, Dr. Harjono, menyarankan Pemohon melampirkan saja karya-karya tulis para Ahli sebagai bukti tambahan. "Mendatangkan ahli ini bisa pemikiran-pemikiran Ahli saja yang didatangkan, tidak harus orangnya," terang Harjono memperkuat sarannya. (Kencana Suluh Hikmah)