Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan permohoan yang diajukan oleh Bupati Garut periode 2004-2009 Agus Supriadi. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan ketetapan uji materiil terhadap aturan peninjauan kembali sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Kamis (28/6) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Anwar dalam membaca Ketetapan MK dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Anwar menyampaikan Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan perkaraNomor 43/PUU-XVI/2018 dari Pemohon bertanggal 21 Juni 2018. Terhadap permohonan pencabutan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Juni 2018 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 101/TAP.MK/2018 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk MemeriksaPermohonan bertanggal 22 Mei 2018. Atas perkara yang dimohonkan Bupati Garut periode 2004-2009 Agus Supriadi ini, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 5 Juni 2018. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim pun telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Kemudian Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan dari Pemohon bertanggal 21 Juni 2018 perihal pencabutan perkara. Hal ini kemudian dipertegas Kuasa Hukum Pemohon dalam Sidang Perbaikan permohonan pada 26 Juni 2018. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
Sebelumnya Pemohon merasa keberatan dengan keberlakuan Pasal 154 ayat (10) UU Pilkada. Pemohon yang merupakan mantan terpidana berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut Kelas I B Nomor: W.11.U.8/1573/727/HL.04.04/VIIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 ini telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018. Akan tetapi, pada praktiknya, Pemohon tidak dimasukkan sebagai pasangan calon karena Pemohon tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal a quo. (Sri Pujianti)