Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/3), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
Dimohonkannya perkara ini oleh BI dilatari pemanggilan KPK terhadap Gubernur BI, Dr. Ir. Burhanudin Abdullah,M.A. pada 22 November 2007 dan 3 Januari 2008 tanpa adanya persetujuan dari Presiden. Padahal, menurut Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap Gubernur BI yang diduga melakukan tindak pidana harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.
Dalam sidang kedua ini Majelis Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Maruarar Siahaan melakukan konfirmasi atas surat penarikan permohonan yang dibuat oleh Gubernur BI. Mengenai hal ini, Kuasa Hukum BI, Aa Dani Saliswijaya,S.H.,M.H menyatakan bahwa apa yang tertulis dalam surat tersebut memang benar adanya. "Mengenai legal standing, kami merasa keterangan yang kami sampaikan sudah sesuai. Namun kami menilai perkara ini kurang sesuai untuk diajukan sebagai perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara,â terang Aa Dani mengenai alasan penarikan permohonan kliennya.
Di akhir sidang, Aa Dani juga menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan kemelut antara BI dan KPK ini, BI telah menemukan saluran penyelesaian yang lebih sesuai yakni dengan mengajukan permohonan perkara Pengujian Undang-Undang. (Kencana Suluh Hikmah)