Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/6) siang.
Kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 44/PUU-XVI/2018, Latifah Fardiyah menegaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa kliennya telah sepakat untuk mencabut permohonan. “Kami kuasa Pemohon telah sepakat dengan para Pemohon bahwa untuk mencabut permohonan,” ujar Latifah.
Terkait pencabutan permohonan tersebut, panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan adanya pengucapan ketetapan pada 28 Juni 2018 mendatang. “Baik, karena ini sudah kami terima suratnya tertanggal 21 Juni dan hari ini kita resmi mengetahui juga pencabutannya. Maka perkara itu akan diucapkan ketetapannya pada hari Kamis 28 Juni 2018, pukul 09.00 WIB. Nah, jadi ini sebagai pemberitahuan dan undangan untuk menghadiri persidangan itu,” ucap Manahan.
Sebelumnya, para Pemohon yang diwakili kuasa hukum Andi Muhammad Asrun menguji Pasal 84 ayat (2) dan (5) UU Jasa Konstruksi. Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang memiliki latar belakang sebagai pengurus lembaga pengembangan jasa konstruksi provinsi di beberapa daerah. Pemohon mendalilkan lembaga pengembangan jasa konstruksi sebagaimana hukum publik, dibentuk dengan eksistensi memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 telah melahirkan situasi ketidakpastian masa depan ekstensi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di provinsi. Pasal a quo juga berpotensi menghilangkan aset kantor, kendaraan, keuangan, dan sistem informasi jasa konstruksi yang semuanya berasal dari pendanaan privat serta sumber daya manusia yang menimbulkan kemungkinan aset kantor, kendaraan, keuangan, dan sistem informasi jasa konstruksi diambil alih oleh pemerintah pasca dibentuknya perwakilan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nasional yang berbeda dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi provinsi. (Nano Tresna Arfana/LA)