Pemohon Cabut Permohonan Uji UU Pilkada
Selasa, 26 Juni 2018
| 18:17 WIB
Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan keterangan perbaikan permohonan perkara pengujian UU Pilkada, Selasa (26/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pilkada termasuk di Garut dengan berbagai pertimbangan, Bupati Garut periode 2004-2009 Agus Supriadi menyatakan mencabut permohonan uji materiil terhadap aturan peninjauan kembali sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Selasa (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Mahanan M. Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat tersebut, Saleh selaku salah satu kuasa hukum menegaskan pencabutan tersebut. Ia beralasan pencabutan permohonan tersebut dilakukan setelah diadakannya pertemuan dan pembahasan terkait materi perkara pengujian yang dimohonkan dan tidak ditemukannya titik temu. “Mengingat pilkada akan diselenggara esok, maka perkara dicabut. Jadi, selaku kuasa hukum kami harus menjalankan keinginan prinsipal,” jelasnya.
Sebelumnya Pemohon perkara Nomor 43/PUU-XVI/2018 merasa keberatan dengan keberlakuan Pasal 154 ayat (10) UU Pilkada. Pemohon yang merupakan mantan terpidana berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Garut Kelas I B Nomor: W.11.U.8/1573/727/HL.04.04/VIIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 ini telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018. Akan tetapi, pada praktiknya, Pemohon tidak dimasukkan sebagai pasangan calon karena Pemohon tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (10) UU Pilkada. (Sri Pujianti/LA)