Dalam rangka pengenalan terhadap hukum konstitusi, sekitar 86 orang murid SMP Fajar Hidayah Cibubur, Jakarta Timur, mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/3). Bertempat di ruang serbaguna lantai 8, para siswa kelas VII dan VIII yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan didampingi lima orang guru tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol (HP) MK, Zainal Arifin Hoessein, dan Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan (APP) MK, Kasianur Sidauruk.
Kunjungan itu, menurut Kepala Sekolah, Yahya, S.Pd.I, M.M., ditujukan untuk mengenalkan tentang eksistensi dan kewenangan MK sebagai salah satu Lembaga Tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan RI.
Sebelum acara dimulai, layaknya anak-anak seusianya, para siswa tersebut juga lebih memperhatikan dan menikmati suasana gedung dan lingkungan MK dibandingkan acara kunjungan itu sendiri. Sehingga untuk menarik perhatian para siswa tersebut, mereka diberi kesempatan menyaksikan pemutaran film mengenai profil MK terlebih dahulu.
Selanjutnya, Kepala Biro APP, Kasianur Sidauruk, memberikan penjelasan kepada para siswa tersebut tentang tugas dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam penjelasannya, Kasianur menerangkan kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
âKewenangan MK menurut UUD 1945 yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk pengujian undang-undang, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil Pemilu dan impeachment presiden,â paparnya di hadapan para siswa yang terlihat cukup antusias menyimak.
Selain itu, Kepala Biro APP MK ini juga memberikan penjelasan mengenai tata cara beracara atau mengajukan perkara di MK serta persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pemohon. Ia juga menegaskan, setiap orang yang mengajukan perkara di MK sama sekali tidak akan dipungut biaya. âMulai dari saat mendaftar sampai nanti diberikan Putusan, semuanya gratis,â jelasnya.
Sementara Kepala Biro HP MK yang pada awal acara sempat merayu para siswa untuk dapat mengikuti kegiatan dengan tertib, menjelaskan juga bahwa siapa saja dapat mengajukan perkara ke MK. âBahkan artis film juga ada yang mengajukan perkara di sini (MK-red),â katanya.
Pada akhir pertemuan, Zainal berpesan kepada para siswa tersebut untuk tidak sungkan datang ke MK apabila ingin memperdalam pengetahuan mengenai MK ataupun pengetahuan hukum dan ketatanegaraan lainnya. (Andhini Sayu Fauzia)