Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diajukan sejumlah advokat pada Selasa (22/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 35/PUU-XVI/2018 tersebut dimohonkan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Shalil Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon, dan Iwan Kurniawan.
Dalam sidang tersebut, Bahrul Ilmi Yakup menyampaikan poin-poin perbaikan, di antaranya menambahkan norma pengujian, yakni Pasal 28 dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Kemudian, Pemohon juga menambahkan kata “profesi” pada uraian mengenai advokat.
“Kami memperbaiki beberapa poin berdasarkan nasihat Hakim Konstitusi, mulai dari memperbaiki kesalahan redaksional yang ada pada naskah, menambahkan norma pengujian Pasal 28 dan 28J ayat (2), menambahkan uraian tentang organisasi advokat, menambahkan kata ‘profesi’ pada uraian advokat, serta menyertakan pendapat MK mengenai open legal policy tentang satu wadah organisasi profesi,” jelas Bahrul di hadapan pimpinan sidang Hakim Konstitusi Suhartoyo yang juga didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra tersebut.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan 34 pasal dalam UU Advokat sepanjang frasa ‘Organisasi Advokat’ memuat lebih dari satu pengertian mengenai organisasi advokat sehingga bersifat multitafsir. Dengan demikian, norma-norma a quo tidak memenuhi syarat konstitusionalitas hukum yang baik, yaitu jelas, padat, dan lengkap. Selain itu, para Pemohon mendalilkan kepentingan hukum yang merupakan hak konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya frasa ‘Organisasi Advokat’. Sebab, secara praksis, frasa tersebut telah dimanupulasi berbagai pihak sehingga memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan lainnya, yang mengklaim diri seolah-olah sah serta berwenang sebagai pelaksana wewenang yang diatur dalam UU Advokat. Organisasi-organisasi tersebut telah menyelenggarakan pendidikan terhadap calon advokat; melakukan pengangkatan terhadap advokat; mengajukan permohonan pengambilan sumpah advokat kepada pengadilan tinggi; merekrut anggota; dan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi kepada advokat. (Sri Pujianti/LA)