Pemerintah meminta kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi terkait uji materiil Lampiran dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan) yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus dan Dewan Otonomi Daerah Yusharto Huntoyungo dalam sidang keempat Perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/5).
Yusharto yang mewakili Pemerintah menyebut pemerintah dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan utuh dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga apabila terdapat permasalahan, lanjutnya, alangkah lebih baiknya apabila diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
“Karena Pemerintah sangat meyakini bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik dengan cara musyawarah mufakat, sebagaimana amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini kami sampaikan juga dalam rangka menjaga wibawa Pemerintah Republik Indonesia, baik dalam skala nasional maupun dunia internasional,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Terkait pokok permohonan yang mempermasalahkan Pulau Kakabia, Yusharto menyatakan Pemerintah telah berupaya menyelesaikan keberadaan Pulau Kakabia yang prosesnya masih berlangsung. Berdasarkan hasil verifikasi, dan pembakuan, serta pengecekan lanjutan dengan dokumen pendukung, ditetapkan Permendagri 45 Tahun 2011 tentang wilayah administrasi Pulau 7 Kakabia tanggal 26 September 2011 yang menetapkan Pulau Kakabia masuk wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada posisi 6° 54’ 7” Lintang Selatan dan 122° 13’ 11” Bujur Timur.
Yusharto menambahkan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan wilayah administrasi Pulau Kakabia sebagai bagian wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011. “Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa Pulau Kakabia terletak di bagian timur Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada posisi 6° 54’ 7” Lintang Selatan dan 122° 13’ 11” Bujur Timur. Selanjutnya, pada Pasal 3 ditegaskan bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan,” urainya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengajukan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km². Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. (ARS/LA)