Ketua MK Anwar Usman hadir mengisi kuliah umum yang dihadiri mahasiswa, dosen, kepolisian, dan masyarakat umum pada Jumat (18/8). Kuliah umum tersebut bertempat di Aula Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP), Mbojo, Bima.
Dalam pemaparannya, Anwar menjelaskan mengenai “Kewenangan MK menurut UUD 1945”. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yang menyelenggarakan pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka MK memiliki empat kewenangan.
Pertama, MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara 1945. Kedua, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD dan memutus pembubaran partai politik. Selanjutnya, MK juga berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK berkewajiban memberi putusan atas pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran atau (impeachment). Di samping itu, jelas Anwar, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011, MK memiliki kewenangan tambahan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Kewenangan tambahan itu menjadi kewenangan MK, selama belum terbentuk peradilan khusus,” jelas Anwar dalam kuliah umum yang dimoderatori Dosen Universitas Mataram Iwan Harsono. (Hidayat/LA)