Pemohon Tidak Hadiri Sidang Pengujian KUHAP
Senin, 03 Maret 2008
| 12:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang panel yang cepat hari ini, Senin (3/3). Sidang perkara No. 5/PUU-VI/2008 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya setelah dibuka, beberapa menit kemudian langsung ditutup.
Sidang ini seyogianya memeriksa perbaikan permohonan pengujian Pasal 77 huruf a dan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Soeparno. Akan tetapi Soeparno yang tidak didampingi kuasa hukum ternyata tidak dapat hadir. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa saat sebelum sidang dimulai, Pemohon mengirimkan faksimile ke Kepaniteraan MK yang berisi pernyataan menarik kembali permohonan.
Walau begitu, Hakim Konstitusi Natabaya dalam persidangan tersebut menyatakan faksimile tersebut ternyata tidak ditandatangani sehingga perlu dikonfirmasi ulang kepada Pemohon. (Luthfi Widagdo Eddyono)