Sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (14/5) siang. Sidang panel ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Victor F. Sjair yang merupakan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2014-2019 merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3) serta Lampiran I UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut dinilai membatasi hak konstitusional Pemohon untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon. Sebab meski Pemohon tetap mencalonkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024, namun tidak menjamin Pemohon dapat terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru karena anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dipilih hanya berjumlah 3 (tiga) orang, bukan 5 (lima) orang seperti daerah lain di Indonesia sesuai Lampiran I UU Pemilu.
Pemohon mendalilkan, berlakunya Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang dalam pertimbangannya dijelaskan untuk menentukan jumlah KPU itu dilihat dari luas wilayah dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan, tanpa mempertimbangkan sama sekali daerah-daerah kepulauan seperti di Maluku secara umum dan di Kepulauan Aru secara khusus.
“Kalau kita mengukur dengan kontruksi pemekaran bahwa hanya mempertimbangkan daerah-daerah dengan jumlah penduduk dengan di daerah daratan tanpa mempertimbangkan luas wilayah, maka kerja KPU tidak akan maksimal. Persoalannya, harus dijangkau dengan waktu yang begitu panjang. Daerah kepulauan membuat risiko yang sangat tinggi karena untuk melaksanakan suatu pekerjaan ini membutuhkan waktu yang panjang untuk sampai ke daerah-daerah yang kepulauan yang merata di Maluku itu, khususnya di Kepulauan Aru,” kata Anthoni Hatane selaku kuasa hukum Pemohon Perkara 38/PUU-XVI/2018 tersebut.
Selain itu, menurut Pemohon, kerja KPU itu tidak akan makmisal kalau hanya bersandar pada tiga anggota. Seharusnya dalam kontruksi ini ada lima anggota KPU dengan mempertimbangkan wilayah kepulauan di Maluku.
Perbaikan Permohonan
Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa permohonan seperti disampaikan Pemohon sebetulnya bukan yang pertama diajukan ke MK. “Sebelumnya, sudah ada satu permohonan yang mempersoalkan pengurangan jumlah anggota KPU kabupaten/kota itu. Tolong dilihat di website Mahkamah Konstitusi. Karena isunya sama, bedanya ini memang satu isu tunggal, kalau yang sebelumnya itu ada 10 atau 11 norma yang dipersoalkan,” ucap Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memberikan catatan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara detail kerugian konstitusionalnya, namun hanya menyebutkan kerugiannya saja. “Ada hak konstitusional yang Saudara dalilkan di sini. Bahwa menguraikan kerugian hak konstitusional itu bukan sekadar menyebut, harus kontekstual,” tegas Palguna. (Nano Tresna Arfana/LA)