MK Tolak Uji UU Perpajakan
Rabu, 09 Mei 2018
| 19:14 WIB
E. Fernando M. Manullang (tengah) selaku Pemohon hadir dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang - Undang tentang Akses Informasi Perpajakan, Rabu (9/5) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Perpajakan (UU Akses Informasi Perpajakan), Rabu (9/5). Perkara Nomor 102/PUU-XV/2017 dinilai tak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan didampingi delapan hakim lainnya.
E. Fernando M. Manullang selaku Pemohon mendalilkan dengan berlakunya UU Akses Informasi Keuangan, maka potensi kerugian yang dapat dipastikan adalah lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau secara langsung dan/atau tidak langsung melepas tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Termasuk dalam hal ini yang terdapat di setiap lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Republik Indonesia, dengan dalih melaksanakan ketentuan UU yang secara substansial tidak sesuai dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI). Untuk itu, Pemohon meminta keberlakuan UU Akses Informasi Keuangan dibatalkan.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai tidak benar dalil Pemohon yang menyebut dibentuknya UU Akses Informasi Perpajakan melahirkan ketidakpastian hukum yang adil. Mahkamah berpendapat bahwa sesungguhnya dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan sebab pertimbangan dibentuknya UU Akses Informasi Perpajakan tidak turut dimohonkan kepada Mahkamah untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, guna mencegah timbulnya keragu-raguan dalam pelaksanaan UU Akses Informasi Perpajakan, Mahkamah memandang penting untuk menyatakan pendiriannya berkenaan dengan isu ini.
Palguna menyampaikan bahwa UU Akses Informasi Perpajakan merupakan wujud dari Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi). Oleh karena itu, jika pertimbangan dibentuknya Undang-Undang a quo merujuk pada Konvensi, hal itu bukan hanya benar tetapi memang seharusnya demikian. (ARS/LA)