Peneliti MK Titis Anindyajati menerima mahasiswa hukum dari Universirtas Pasir Pengaraian (UPP) Kabupaten Rokan Hulu, Riau sekaligus mahasiswa dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) yang berkunjung ke MK pada Selasa (8/5) di Aula Gedung MK. Dekan FH UPP Zulkifli mengharapkan kunjungan ke MK ini menjadi awal bagi calon sarjana hukum untuk mengembangkan dan memajukan penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan konstitusi.Senada dengan hal itu, Wakil Dekan I Uninus Ahmad M. Ridwan pun menyampaikan harapannya agar MK dapat menjadi fasilitator dalam menularkan semangat menegakkan hukum.
“Kami juga berharap dengan kunjungan ini ke depannya kami dapat menjalin kerja sama dengan MK, seperti dalam penelitian,kunjungan, dan berbagai sarana berbagi pengetahuan tentang MK, serta bagaimana proses persidangan dan bahkan museum MK sehingga dapat bersama-sama memajukan penegakan hukum di Indonesia,” jelas Zulkifli.
Titis selaku peneliti yang mendampingi hakim konstitusi berbagi pengetahuan dengan mengawali pemaparan dengan mengulas lahirnya MK pada masa reformasi. Melalui amendemen UUD 1945, pada 13 Agustus 2003, MK lahir sebagai bagian dari salah satu butir tuntutan reformasi yang berbunyi ‘Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN serta mewujudkan kehidupan demokrasi.’ Dari Perubahan UUD 1945 tersebut, lanjut Titis, mengubah keberadaan lembaga negara dalam tatanan struktur ketatanegaraan di Indonesia.
Kemudian, Titis menjelaskan mengenai komposisi hakim konstitusi MK berdasarkan Pasal 18 UU MK yang diajukan masing-masing terdiri atas tiga orang oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selanjutnya, Titis menyampaikan siapa saja yang bisa berperkara di MK.
“Inilah pembeda MK dengan lembaga peradilan lainnya. Di mana Pemohon dapat beracara tanpa didampingi kuasa hukum. Jadi, siapa pun dapat beracara di MK karena di sini disediakan konsultasi pada bagian registrasi perkara bagaimana standar Pemohon dalam membuat permohonan yang sesuai dengan ketentuan beracara di MK,” jelas Titis.
Sebelum menutup pemaparan, Titis mengenalkan “Click MK” yang merupakan sebuah layanan berbasis teknologi digital yang dapat diakses pada telepon pintar. Dengan demikian, masyarakat termasuk para mahasiswa dapat dengan mudah mengakses berbagai hal yang ingin diketahui mengenai MK. (Sri Pujianti/LA)