Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar lokakarya bagi para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Lokakarya Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2018 Tahap I digelar sejak Kamis-Sabtu (3-5/5) di Bekasi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan lokakarya tersebut merupakan ikhtiar untuk menunjukkan kepada publik tentang kesiapan MK menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018. Guntur menyampaikan lokakarya tersebut memiliki tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dalam menyelesaikan penanganan sengketa PHP Kada 2018. “Tentu ini bukan hal baru bagi kita, namun untuk reminder agar semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Guntur, berdasar pengalaman memang tidak ada hal-hal baru dalam penanganan sengketa PHP Kada Serentak Tahun 2018, namun ia meminta agar semua pihak tidak meremehkan kewenangan tambahan tersebut. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai untuk tidak merasa jumawa dan tidak boleh lengah.
Guntur pun menyampaikan perencanaan terkait PHP Kada Serentak Tahun 2018. Gugus Tugas yang akan mendampingi hakim konstitusi menangani perkara akan terdiri dari satu orang panitera pengganti, dua pengadministrasi perkara dan satu penelaah. “Formasi ini nantinya juga akan digunakan pada 2019. Dan 2018 ini merupakan ujian ketiga bagi kita, jangan sampai karena ulah seorang dapat merusak kita semua. Karena nila setitik rusak susu sebelanga, harus kita tekankan untuk memiliki integritas yang tinggi,” tegasnyadi hadapan 193 pegawai yang tergabung dalam gugus tugas Penanganan Perkara Persilisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2018.
Dalam sesi materi, Guntur mengingatkan agar gugus tugas tidak melupakan peraturan-peraturan yang ada terkait dengan pelaksanaan penyelesaian PHP Kada Serentak Tahun 2018. Ia menekankan terutama dengan pasal yang mengatur tenggat waktu pendaftaran perkara serta ambang batas selisih suara yang dapat mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Penggunaan IT
Selain materi, para peserta lokakarya juga mempraktikan materi menggunakan aplikasi pendaftaran permohonan perkara PHP Kada yang baru saja dibuat oleh Pusat Teknologi, Informasi dan Komunikasi MK bersama Kepaniteraan MK. Selain mencoba melakukan pengisian registrasi perkara bagi petugas, para pegawai juga melakukan praktik pengisian aplikasi pendaftaran permohonan online untuk mengetahui alur pendaftaran perkara secara online mulai dari pendaftaran oleh pemohon hingga proses administrasi permohonan oleh petugas untuk diregistrasi hingga menentukan jadwal sidang pendahuluan serta panel Hakim Konstitusi yang akan menangani perkara, menentukan jadwal sidang pengucapan putusan dan masuk dalam minutasi perkara.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Heru Setiawan menegaskan, penggunaan aplikasi tersebut mengharuskan gugus tugas mengunggah dokumen perkara.
Pada penutupan, Panitera MK Kasianur Sidauruk mengajak kepada para peserta untuk melakukan peran masing-masing bagian tanpa mengedepankan ego sektoral. Penyelenggaraan lokakarya tersebut, lanjutnya, merupakan contoh hasil kontribusi yang baik antara Kepaniteraan dan Setjen MK. “Bahkan Pusdik (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi) sudah lebih dulu bergerak untuk memberikan peningkatan pemahaman hukum acara MK,” katanya.
Terkait dengan aplikasi yang telah dibangun oleh Pusat TIK MK dan Kepaniteraan, Kasianur menilai hal tersebut dapat terwujud sebagai bentuk kerja sama yang bersifat simbiosis mutualisme untuk menghasilkan kinerja yang maksimal. Dirinya juga berharap agar bahan-bahan lokakarya ini dapat disusun untuk diberikan kepada hakim konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Ilham/LA)