Peningkatan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara terus digelar di berbagai penjuru tanah air hingga ke tanah Papua. Bertempat di auditorium Universitas Yapis Papua (Uniyap), Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjadi pembicara dalam kuliah umum bertajuk Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (27/04).
Di hadapan para mahasiswa, praktisi dan civitas akademika universitas Yapis, Manahan menyampaikan bahwa MK sebagai penafsir dan pengawal konstitusi dan demokrasi senantiasa berharap agar Pilkada di Papua berlangsung dalam koridor pilkada demokratis konstitusional. "Dengan dipahaminya kewenangan MK, saya berharap pemilihan kepala daerah yg akan berlangsung di papua berjalan damai dan aman," ungkapnya.
Manahan juga membahas tentang putusan-putusan MK yang bersifat landmark decisions dan memengaruhi sistem hukum dan ketatanegaraan. Melalui kewenangan MK sebagai penafsir konstitusi, MK diberikan amanat oleh UUD 1945 untuk memberikan penafsiran terhadap pasal-pasal konstitusi manakala ada masyarakat yang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. "Atas dasar Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UU MK, MK dapat menafsirkan setiap undang-undang yang diujikan MK dimana penafsiran itu sebagai tafsiran akhir," tegasnya.
Pada sesi berikutnya, Manahan juga membahas persiapan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada bulan juni mendatang. Persiapan tersebut berupa terbitnya sejumlah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) serta bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2018. "MK telah menerbitkan empat PMK, yaitu PMK Nomor 5, Nomor 6, Nomor 7 dan Nomor 8 tahun 2018 sebagai pedoman dalam menyelesaikan perkara perselihan hasil pemilihan yang juga disosialisaikan melalui bimtek di pusdik MK," ungkapnya.
Studium general yang diikuti kurang lebih 150 orang dari fakultas hukum dan fakultas lainnya dibuka oleh Rektor Uniyap Muhdi Ibrahim yang dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata. Pada sesi tanya jawab sejumlah pertanyaan kritis diajukan dari mahasiswa berbagai jurusan, termasuk mengenai perlindungan hak-hak konsitusional warga masyarakat di tanah Papua. (mma)