Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menghadiri simposium internasional yang merupakan puncak acara Perayaan Hari Ulang Tahun ke-56 MK Turki pada tanggal 25-28 April 2018. Simposium ini mengambil tema “Evaluation of the Five Years of Individual Application” dan dihadiri oleh 20 perwakilan MK negara sahabat, para duta besar, serta Presiden The Venice Commission Gianni Buquicchio.
Adapun topik pada setiap sesi dalam symposium, yaitu Effects of the Individual Application Judgments on the Interpretation of the Constitution, Effects of the Individual Application Judgment on the Judicial System, Effects of the Judgments of the Constitutional Court on the Judgments of the ECHR, dan General Evaluation and Statistics on the Individual Application Judgments. Para pembicara setiap sesi terdiri atas akademisi, advokat senior, dan Kepala Departemen Hak Asasi Manusia pada Kementerian Kehakiman Turki.
Presiden MK Turki Zühtü Arslan dalam pidato sambutannya, menyampaikan harapan agar simposium ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang berbagi pengalaman dari MK negara sahabat dalam menegakkan keadilan konstitusional bagi warga negara melalui mekanisme aplikasi individu atau yang lebih dikenal sebagai pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Berdasarkan amendemen Konstitusi Turki pada 2010, MK Turki memiliki kewenangan untuk memeriksa aplikasi individu yang efektif berlaku sejak 2012. Mekanisme aplikasi individu disadari sebagai upaya yang ampuh ketika segala upaya lain yang diperlukan guna memulihkan pelanggaran hak asasi seseorang tidak lagi tersedia.
Pada sesi khusus bertajuk The Role of Constitutional Courts in Protection of Fundamental Rights and Freedoms, Maria Farida Indrati menjelaskan bahwa MK Indonesia belum memiliki kewenangan untuk memeriksa pengaduan konstitusional sebagaimana menjadi pokok pembahasan simposium. “MK Indonesia memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, memutus pembubaran partai politik, dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melanggar UUD 1945. Pada saat ini, MK Indonesia juga diberi kewenangan transisional untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga terbentuknya badan peradilan khusus,” terang perempuan kelahiran Solo, 14 Juni 1949 ini.
Mewakili seluruh hakim konstitusi Indonesia, Maria Farida Indrati menyampaikan selamat kepada MK Turki yang telah berperan dalam menjaga dan melindungi hak asasi dan hak konstitusional bagi warga negara Turki. “Kiranya MK di berbagai negara terus berupaya memperluas peran dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara”, tandas ibu dari tiga orang anak yang akan mengakhiri masa tugasnya pada Agustus mendatang. (Alboin/LA)