Sejumlah kalangan mulai dari anggota aktif KPU, Panwas, dan aktivis ormas serta perseorangan warga negara memperbaiki permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
Para Pemohon perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang diwakili oleh Heru Widodo selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan mempertajam permasalahan pengurangan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah di luar Pulau Jawa. Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya KPU terdiri atas lima divisi, yakni divisi umum, keuangan, logistik, teknis, perencanaan dan data, hukum, serta SDM dam partsipasi masyarakat. Dengan pengurangan tersebut, berdampak pada ketidakadilan dalam pembagian tugas yang tidak merata antara KPU yang beranggotakan lima orang dengan yang beranggotakan tiga orang. “Padahal pada sisi lain, hak honorarium anggota KPU, baik yang tiga maupun lima orang tersebut adalah sama,” jelas Heru Widodo.
Berikutnya, Pemohon juga memperkuat argumentasi tentang rapat pleno pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tingkat kabupaten/kota yang beranggotakan tiga orang. Menurut para Pemohon, hal tersebut berpotensi menimbulkan deadlock. Sebab, syarat sah pengambilan keputusan pleno KPU bersifat kumulatif, yakni harus dihadiri dan disetujui oleh tiga anggota KPU.
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan sebanyak sebelas pasal yang tercantum dalam UU Pemilu. Salah satu di antaranya Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menetapkan jumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/kota serta jumlah 3 (tiga) orang anggota PPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut karena aturan tersebut tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia, khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur, yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam, ada daerah pemilihan yang bergantung pada cuaca, ada yang tidak dapat ditempuh melalui jalan darat, serta masih ada pula daerah pemilihan yang hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki. (Si Pujianti/LA)