Perubahan Undang-Undang Dasar membawa dampak berubahnya tatanan kenegaraan kita. âAda institusi yang dalam konstitusi lama ada dan sekarang tetap akan tetapi wewenangnya berubah. Ada pula yang dulu ada sekarang tidak ada lagi. Ada juga yang dulu tidak ada tetapi sekarang ada,â ujar Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, S.H. LLM di depan mahasiswa STKIP Subang dalam acara Kunjungan Mahasiswa STKIP Subang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/02) di gedung MK, Jakarta.
Dampak perubahan tersebut, menurut Hakim Konstitusi Natabaya, antara lain terjadi terhadap MPR, yakni meskipun lembaga MPR tetap ada namun susunan dan kedudukan serta kerwenangannya telah jauh berubah bila dibandingkan dengan keadaan sebelum dilakukannya perubahan UUD 1945. Dalam UUD1945 sebelum perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana kedaulatan, sementara setelah perubahan, MPR adalah lembaga tinggi negara. Selain itu, kedaulatan rakyat yang sebelumnya dilaksanakan oleh MPR, kini harus dilaksanakan berdasarkan UUD.
Sementara institusi yang dulu terdapat UUD dan kini tidak ada adalah Dewan Pertimbangan Agung. âContoh lembaga yang dulu tidak ada akan tetapi kini tercantum dalam Undang-Undang Dasar adalah Mahkamah Konstitusiâ, tambahnya.
Saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai peranan MK dalam Pilkada dan Pemilu, Natabaya mengatakan bahwa saat ini telah ada kamar-kamar yang mengurus masalah berbeda. âJika masalahnya adalah hasil, maka dapat diajukan ke MK. Akan tetapi jika itu masalah lain seperti penggelapan dan masalah pidana lainnya, maka dapat diajukan ke Pengadilan Umum,â paparnya.
Kunjungan para mahasiswa STKIP Subang yang sebagian besar juga merupakan para guru sekolah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para guru mengenai MK. Harapannya setelah kembali ke sekolah asal masing-masing, para guru tersebut dapat menjelaskan kepada para murid masing-masing. (Yogi Djatnika)