Pemerintah dan DPR Belum Siap, Uji UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan Ditunda
Kamis, 26 April 2018
| 19:35 WIB
Sidang Pleno uji materiil Lampiran dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (26/4) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil Lampiran dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sidang ketiga Perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018 yang digelar pada Kamis (26/4) seharusnya mendengar keterangan Pemerintah dan DPR. Akan tetapi, Pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangan.
“Kami dari perwakilan pemerintah meminta penundaan sidang. Sebabnya memerlukan kordinasi dan persiapan dahulu,” jelas Ninik Hariwanti selaku Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Begitu pula halnya dengan DPR yang menyatakan hal serupa.
Sebelumnya permohonan ini diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali. Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayan dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km².
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. (ARS/LA)