Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi pembicara dalam kuliah umum yang digelar STKIP Taman Siswa, Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan tema “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila untuk Memperkuat Konsititusi Menuju Masyarakat Beradab”, pada Jumat (20/4).
Melalui paparannya, Anwar menyampaikan kuliah umum dimaksudkan sebagai bagian dari ikhtiar MK dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Pancasila dan Konstitusi. “Selain itu, kegiatan kuliah umum ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hak konstitusionalnya akibat dilakukan Perubahan UUD 1945 pasca-reformasi 1998,” jelas Anwar dalam acara yang turut dihadiri Kombes Polri Bima NTB Tajuddin.
Disampaikan Anwar, adanya Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan sejak 1999 – 2002 tersebut berdampak luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun diseminasi serta diskusi mengenai Pancasila dan Konstitusi harus tetap dilaksanakan. Hal ini perlu mengingat perkembangan nilai Pancasila dan konstitusi bersifat dinamis sesuai dengan konteks zaman atau secara teoretis disebut dengan living constitution.
Dalam keberadaan MK dan kewenangannya, saat ini bagi masyarakat bahwa MK tak hanya sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga pengawal ideologi bangsa. Jadi, menurut Anwar, dengan mengawal norma-norma dalam konstitusi, pada hakikatnya MK sama juga dengan mengawal ideologi negara Pancasila.
Adapun kaitannya dalam membangun peradaban sebuah negara, konsep yang berlaku di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah konsep demokrasi dan negara hukum.Pada konteks Indonesia, para pendiri bangsa telah berkomitmen terhadap terbentuknya negara Indonesia dengan prinsip demokrasi melalui konsepsi negara hukum. Dalam Pembukaan UUD 1945, konsep negara hukum tersebut telah djelaskan sangat jelas yang menunjukkan bahwa Indonesia harus dijalankan berdasarkan konstitusi.
Kemudian setelah diberlakukannya perubahan UUD 1945, konsepsi negara hukum dapat juga diperoleh, baik dari rechtsstaats maupun the rule of law, bahkan dari sistem hukum lainnya yang bersifat integratif dan implimentasinya disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan serta perkembangan yang ada. “Dari konsepsi negara hukum Indonesia ini, maka Indonesia memiliki sistem hukum yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang merupakan kristalisasi antara rechtsstaats dan the rule of law,” tegas Anwar.
Dalam konteks ini pula, Pancasila menjadi cita hukum Indonesia yang erat hubungan dengan cita-cita yang hendak dicapai masyarakat melalui sistem hukum yang pada kaidah pokoknya menjadi panduan bagi terbentuknya hukum nasional. Atas dasar itulah, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang merupakan titik awal sekaligus titik tujuan hukum di Indonesia bahwa nilai-nilai Pancasila selalu mengalliri dan bersemayam dalam setiap aktivitas penegakan hukum. (Sri Pujianti/LA)