Setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Guna mendukung hal tersebut, MK bekerja sama dengan KPK dalam menggelar sosialisasi aplikasi e-LHKPN di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Kamis (19/4).
Dalam sambutannya, Pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Airin Hartanti Kusniar menegaskan LHKPN merupakan salah satu wujud dari kepatuhan seorang pejabat negara dalam melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Bersama Dian Widiarti dan Edi Prasetyo yang juga merupakan pejabat spesialisasi pendaftaran dan pemeriksaan KPK, Airin membagi wawasan terkait aplikasi e-LHKPN di hadapan pejabat struktural, panitera, cpns, dan pejabat fungsional MK.
Sebelum dibentuknya KPK, cerita Airin, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, lembaga ini dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
Didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mulyono, Airin menjelaskan sejarah pelaporan harta yang telah ada sejak masa Umar bin Khattab, sedangkan di Indonesia pelaporan harta telah dikenalkan sejak masa Presiden Soekarno dengan memerintahkan Angkatan Darat untuk melaporkan harta yang dimiliki. Kemudian, pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto juga memerintahkan selain TNI pun untuk dapat melaporkan harta yang dimiliki khususnya bagi pejabat negara Tingkat Eselon 3 ke atas.
Melalui sosialisasi e-LHKPN ke berbagai instansi, diharapkan para pejabat negara turut serta menyukseskan program transparansi pada khalayak. “Selain untuk memenuhi kewajiban pada negara dan rakyat, e-LHKPN ini penting dalam sebuah instansi untuk menilai integritas pada perekrutan pejabat guna melihat kepatuhannya terhadap perangkat aturan negara. Jika pada UU saja sudah patuh, apalagi pada aturan yang ada di bawahnya,” jelas Airin.
Usai mendapatkan arahan teknis tata cara pengisian formulir LHKPN pada laman elhkpn.kpk.go.id, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mulyono mengharapkan agar pegawai MK dapat segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN selambat-lambatnya hingga Mei 2018. (Sri Pujianti/LA)