Guna menghindari terjadinya malpraktik guru dalam menyampaikan ilmu, sejumlah 90 orang guru yang tergabung dalam Pusat Kegiatan Guru Gugus 06 Kecamatan Nanggung berkunjung ke MK untuk mendapatkan pencerahan mengenai MK. Demikian sampai Khaeruddin sebagai salah satu ketua rombongan dalam menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan rombongan ke MK.
“Dalam pembelajaran di sekolah ada materi tentang kelembagaan negara. Agar tidak terjadi malpraktik dalam menyampaikan ilmu, maka kami datang untuk dapat ilmu langsung. Sehingga bisa bawa bekal yang baik dan tidak ada yang salah dalam penyampaian informasi terutama tentang MK,” ujar Khaeruddin di Ruang Delegasi MK pada Rabu (18/4).
Melalui paparan materi berjudul “MK dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan MK Wiryanto memberikan pencerahan kepada para rombongan yang terdiri atas Kepala Pengawasan dan Penilaian Sekolah, Kepala Sekolah, dan guru-guru SD. Dalam uraiannya, Wiryanto menyampaikan bahwa melihat perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, maka MK termasuk bagian yang ada di dalamnya.
Perubahan ketatanegaraan di Indonesia tersebut tidak lepas dari awal terjadinya perubahan UUD 1945 pada masa reformasi. Dengan terjadinya amendemen kontitusi tersebut, MK lahir sebagai lembaga negara yang dalam fungsi dan wewenangnya turut andil dalam perubahan struktur kekuasaan negara. “Adanya amendemen UUD 1945 membuat semua lembaga negara di Indonesia yang dulu ada yang tertinggi yakni MPR, sekarang menjadi sejajar dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing yang lebih terperinci,” ujar Wiryanto.
Wiryanto pun memaparkan mengenai sejarah kelahiran MK. Pada masa-masa awal, MK pun mengalami sulitnya membangun tegaknya lembaga pengawal konstitusidengan keterbatasan sarana dan prasarana. “MK dulunya juga tidak punya gedung dan perlahan pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan orang-orang yang direkrut dari berbagai lembaga negara, yang akhirnya sama-sama menumbuhkan lembaga ini hingga terlihat tegak seperti yang terlihat saat ini,” jelas Wiryanto yang sudah bergabung dengan MK sejak 2003 masa awal dibentuknya MK.
Selanjutnya, Wiryanto menjelaskan kewenangan MK yang salah satunya mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam putusannya terhadap pengujian tersebut, MK memberlakukan putusan yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut, jelas Wiryanto, bukanlah sebuah ketetapan yang serta-merta lahir. Sebagai analogi, Wiryanto memberikan contoh terhadap perkara pengujian undang-undang yang pernah diajukan seorang guru dari Jember berkaitan dengan anggaran pendidikan di Indonesia. Atas perkara tersebut, MK mengabulkan permohonan Pemohon sehingga berdampak bagi perubahan alokasi dana pendidikan yang diterapkan pemerintah dalam APBN. “Jika dikaitkan dengan fungsinya, maka MK masuk pada ranah menjaga konstitusi dan hak konstitusional warga negara. Kendati Pemohon seorang diri pun, apabila produk UU yang diujikan merugikan hak konstitusional, maka MK akan memastikan semua suara rakyat itu terjaga,” tegas Wiryanto. (Sri Pujianti/LA)