Uji materiil Lampiran dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/4). Agenda Perkara Nomor 24/PUU-XVI/2018 kali ini adalah mendengar perbaikan Permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon Andi Lilling menyebut pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran perbaikan panel hakim dalam sidang sebelumnya. Pemohon menambah jumlah Pemohon, yakni Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Mappanturu yang nantinya bersama dengan Bupati Kepulauan Selayar bertindak sebagai Pemohon yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selanjutnya, Perihal Permohonan awalnya untuk melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara diperbaiki menjadi Permohonan Pengujian Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara berupa peta wilayah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang menggambarkan Pulau Kakabia/Kawi-kawia sebagai bagian wilayah Kabupaten Buton Selatan. Pengujian tersebut akan diujikan terhadap Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon melakukan perbaikan terhadap Pokok-Pokok Permohonan dengan fokus membahas tentang pertentangan undang-undang atau tidak terjadinya sinkronisasi perundang-undangan. Ketidaksinkronan ini terjadi akibat pemberlakuan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara berupa peta wilayah Kabupaten Buton Selatan sepanjang menggambarkan Pulau Kakabia atau Pulau Kawi-kawia termasuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.
“Maka pada Petitum Permohonan ini, kami meminta agar Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara berupa peta wilayah Kabupaten Buton Selatan sepanjang yang menggambarkan Pulau Kakabia/Pulau Kawi-kawia sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Manahan MP Sitompul.
Sebelumnya permohonan ini diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali. Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayan dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 km².
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut Pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. (ARS/LA)