Guru dari MGMP PPKn Kabupaten Bekasi berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4). Dalam kunjungan tersebut, mereka berdiskusi terkait perkembangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkini.
Di awal diskusi, Peneliti MK Bisar Riyadi menjelaskan sekilas tentang Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi milik MK yang terletak di Cisarua Bogor. Hal ini merespon pertanyaan guru bernama Azizah yang ingin mengetahui lebih mendalam terkait fungsi dan tugas Pusdik Pancasila dan Konstitusi tersebut. “Pusdik ini ibarat tempat pelatihan dan pembelajaran mengenai Konstitusi dan Pancasila bagi publik. Memiliki gedung tersendiri yang terpisah dengan Gedung MK,” jelasnya di Ruang Delegasi Gedung MK.
Bisar menyatakan jika Pusdik rutin menyelenggarakan pelatihan serta bimbingan teknis bagi bermacam stake holder masyarakat. Tim di Pusdik juga menyusun kurikulum pembelajaran yang disesuaikan dengan peserta pelatihan. “Misal pelatihan untuk mahasiswa akan berbeda dengan materinya dengan pelatihan untuk anggota partai politik,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bisar juga menjelaskan mayoritas perkara yang paling banyak diterima MK. Menurutnya, pengujian undang-undang menempati urutan pertama dengan jumlah kasus sebanyak 1.166 perkara. Dari angka tersebut, ujar dia, jumlah yang dikabulkan mencapai 20 persen atau sekitar 230 perkara.
Sejarah MK
Dalam kunjungan tersebut, Bisar juga menjelaskan secara singkat sejarah MK yang berdiri pada 13 Agustus 2003. Pembentukan MK berdasarkan amendemen UUD 1945 di era reformasi. MK Indonesia, kata Bisar, merupakan MK ke-78 di dunia. Selain itu, dirinya juga memaparkan empat kewenangan MK dan satu kewajiban MK. Kewenangan utama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan MK berikutnya, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945.
Bisar melanjutkan MK juga berwenang memutus pembubaran parpol dan sengketa perkara pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela. (ARS/LA)