Peneliti MK Alboin Pasaribu mengajak 100 orang siswa SMK Telkom Purwokerto yang berkunjung ke MK untuk mengenal peradilan konstitusi dalam paparannya di Aula Gedung MK, Jumat (6/4). Didampingi Kaprodi TJA SMK Telkom Purwokerto Wahyuni Tri Widayati, para siswa kelas X ini diperkenalkan terlebih dahulu bahwa MK adalah lembaga yang berperan sebagai penjaga Konstitusi, penafsir akhir Konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusi warga negara,dan pelindung HAM. Untuk menjalankan peran tersebut, MK diberikan beberapa kewenangan, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari kewenangan yang ada tersebut, Alboin menjelaskan terdapat satu kewenangan yang bersifat sementara, seperti yang tertuang pada Pasal 157 ayat (3) UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.” Dalam pasal tersebut, jelas Alboin, kewenangan MK dalammemutus perkara perselisihan perolehan suara pemilihan umum termasuk di dalamnya pemilihan umum kepala daerah yang diperbuat sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus yang menangani hal tersebut.
Alboin pun mengajak siswa mengetahui proses persidangan yang dilakukan di MK terutama terkait dengan pengujian undang-undang yang menjadi kewenangan MK lainnya. Dalam persidangan, ada sidang dengan agenda pendahuluan, yang di dalamnya terdapat agenda mendengarkan pokok permohonan dan perbaikan permohonan. Adapun tahap kedua adalah Pemeriksaan Persidangan, yang di dalamnya melingkupi proses pembuktian perkara dengan mendatangkan saksi, ahli, dan pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Tahap berikutnya adalah pengucapan putusan. Dan dalam putusan ini, tambah Alboin, sifat putusan MK adalah final dan mengikat serta erga omnes. Artinya, tidak ada lagi upaya lanjutan lagi dari putusan yang telah diucapkan MK tersebut dan keberlakuannya pun tak hanya bagi pemohon, tetapi juga umum.
Terkait dengan pihak yang diperbolehkan mengajukan permohonan, Alboin menjabarkan lebih lanjut bahwa perseorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara pengujian UU ke MK.
“Jadi, adik-adik dapat mengikuti persidangan yang diajukan oleh pihak-pihak tersebut. Karena setiap perkara yang masuk ke MK, semua akan dicatat dalam registrasi perkara. Semua itu dapat dengan mudah di akses di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id,” terang Alboin.
Sebagai peradilan konstitusi yang bercita-cita menjadi pengadilan modern terpercaya, MK berupaya untuk menyiapkan berbagai perangkat berbasis teknologi dan murah, seperti fasilitas video conference dan live streaming, salinan putusan yang dapat diakses oleh berbagai pihak 15 menit usai putusan dibacakan, dan menyiapkan segala produk publikasi dan beracara di MK tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Sebagai seorang pelajar, tentu adik-adik mendapatkan pengetahuan konstitusi ini dari Pelajaran PPKn bukan? Di sinilah jantung dari pelajaran tersebut. Adik-adik memiliki hak pendidikan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, yang apabila terlanggar dapat diajukan ke MK dengan mengikuti prosedur beracara di MK” jelas Alboin. (Sri Pujianti/LA)