Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) memperbaiki permohonan terkait pengujian Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Sidang perbaikan perkara Nomor 21/PUU-XVI/2018 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (4/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
Rusdi Sanmas selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan Pemohon telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran panel hakim dalam sidang sebelumnya. Pemohon menjelaskan telah memperbaiki petitum permohonan. “Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Rusdi membacakan perbaikan petitum.
Selanjutnya, terhadap perkara yang dimohonkan Agus Mulyono Herlambang selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini, Rusdi menyampaikan Pasal 122 huruf i serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” jelas Rusdi di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam permohonan Pemohon menilai alasan pemanggilan paksa bertentangan dengan peran dan fungsi DPR, yaitu memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat. Pemohon menilai langkah hukum yang dapat diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpotensi membungkam suara rakyat. Selain itu, Pemohon beranggapan jaminan kepastian hukum adalah hak setiap warga negarasehingga aturan tentang hak imunitas anggota DPR pada dasarnya inkonstitusional. Oleh karena itu, Pemohon meminta penafsiran Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4), Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur hak imunitas tersebut. (Sri Pujianti/LA)